SIMALUNGUN | BERITA A1
Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus SB alias Kancul (40) warga Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (04/08/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Kancul diciduk saat menunggu pembeli (pasien, red) di Jalan Teratai, Nagori Pematang Simalungun.
Keresahan warga atas aktivitas Kancul selama ini menyebabkan Kancul diringkus polisi. Semula polisi mendapatkan informasi bahwa Kancul sering mengedarkan narkoba kepada masyarakat. Selanjutnya, polisi yang menerima informasi dari masyarakat akhirnya melakukan penyelidikan.
Alhasil, di Jalan Teratai, Kancul berhasil diringkus dan didapati barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu, dengan brutto 2,52 gram. Kancul mengaku barang tersebut diperolehnya dari seorang pria di Kota Pematang Siantar.
AKP Adi Haryono, Kasat Narkoba Polres Simalungun membenarkan penangkapan Kancul. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) subs Pasal 132 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (DN)