SIMALUNGUN | BERITA A1
Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas menjemput MY alias Oupn (38) warga Huta I Boluk, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (23/11/2023) dari kediamannya. Dari tangan Oypn, polisi menyita barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu.
Penangkapan terhadap Oyon berawal dari informasi yang diberikan masyarakat karena sejak lama masyarakat mulai risih dengan kelakuan Oyon. Alhasil, sekira pukul 15.00 WIB, polisi bersama perangkat desa mengamankan Oyon dari kediamannya.
Dari penggrebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 0,63 gram, handphone merk Oppo berwarna hitam dan satu plastik klip kosong.
“Tersangka sempat mencoba membuang barang bukti narkotika jenis sabu keluar jendela ruang tamu saat penggrebekan, namun upaya tersebut gagal karena petugas telah mengamankannya. Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang di wilayah Bosar Maligas,” kata Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi.
Oyon dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk tindak lanjut penyelidikan dan pengembangan kasus. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memerangi penyebaran narkoba di Kabupaten Simalungun. Polsek Bosar Maligas telah melimpahkan kasus ini ke Sat Narkoba Polres Simalungun. (DN)