TAPANULI SELATAN | BERITA A1
Pergantian Antar Waktu Kepala Desa Sibongbong Musfa Gani Hasibuan telah menyalah gunakan wewenang jabatannya sebagai Kepala Desa Sibongbong Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli selatan, hal ini terungkap pada waktu pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada Tanggal 25 April 2022 sekira pukul 20 : 15 wib di Desa Sibongbong, dimana pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) ricuh dikarenakan ada masyarakat yang double mendapatkan bantuan dari Pemerintah serta ada masyarakat jompo yang selama ini mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kini tidak mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.
Keterangan dari Narasumber pada waktu pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) 25 April 2022 masyarakat Desa Sibongbong sudah memperingati Kepala Desa Sibongbong Musfa Gani Hasibuan akan data masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut namun dengan lantap Kepala Desa mengatakan “saya yang bertanggung jawab dan kalau ada yang bertanya suruh jumpa sama saya”.
Diwaktu yang sama pak camat Angkola Selatan Dody Kurniawan Siregar turun langsung kelapangan dan mempertanyakan langsung kepada Kepala Desa Sibongbong peristiwa pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ricuh dan pak camat Angkola Selatan menyuruh Kepala Desa Sibongbong mengadakan Musyawarah Desa sebagaimana isi dari PERMENDES Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 7 yang sebelumnya tidak dilaksanakan kepala Desa Sibongbong dalam penganggaran Dana Desa dan patut Diduga ada rekayasa data dalam pengelolaan/mendapatkan Dana Desa namun sampai berita ini diangkat ke publik Musyawarah Desa yang dimaksud belum dilaksanakan Kepala Desa Sibongbong Musfa Gani Hasibuan.
Hal senada diungkapkan Ronald Harahap selaku Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberantas Korupsi, bahwa masyarakat Desa Sibongbong sudah mengajukan surat keberatan kepada pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Selatan, didalam surat tersebut ada 5 poin keberatan masyarakat Desa Sibongbong, belum lagi kegiatan fisik Dana Desa yang dilakukan kepala Desa Sibongbong Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja proyek di duga kuat ada penyelewengan dalam pembangunan proyek baik penganggaran dan kualitas bangunan yg tidak memakai pondasi
maka kita akan menanyakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Selatan, sudah sampai dimana ditindak lanjuti terkait Surat keberatan masyarakat Desa Sibongbong artinya kita Kawal surat keberatan masyarakat desa Sibongbong, begitu juga dengan kegiatan fisik Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021. (BaRon)