SIMALUNGUN | BERITA A1
Kepolisian Resor Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dari tempat persembunyiannya di Areal Perkebunan kelapa sawit Blok B Pasar VIII Nagori Kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun pada hari Jumat (26/05/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi keberhasilan penangkapan tersebut, Senin(29/5/2023)
“Personel Sat Reskrim Polres Simalungun bekerjasama dengan Polsek Perdagangan berhasil menangkap tersangka pencurian tas yang terjadi di jalan umum Protokol Nagori Purwosari, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (04/05/2023) lalu,” ungkap Kapolres.
Atas kejadian pencurian itu korban mengalami kerugian material keseluruhan ditaksir sebesar Rp 93 juta dimana di dalam tas berwarna hitam itu berisi uang tunai sebesar Rp 68 juta dan 3 unit mesin edisi beberapa perbankan.
Pelaku yang diketahui berinisial AZ (21) warga Huta V, Nagori Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar itu melakukan aksinya dengan memepetkan sepeda motornya ke arah korban S (45) yang saat itu tengah membawa uang tunai dengan jumlah yang cukup besar.
Tas korban berhasil dirampas pelaku, merasa dirugikan akhirnya korban membuat pengaduan ke Mapolsek Perdagangan sesuai LP/ B / 4 / I / 2023/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 05 Jan 2023. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Unit Jatanras Polres Simalungun dan Unit Reskrim Polsek Perdagangan, pelaku diringkus di areal perkebunan sawit milik warga.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Verza BK 6054 TBJ yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kapolres Simalungun menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat membawa barang berharga saat bepergian dan menghimbau agar menghindari areal sepi ataupun gelap ketika melintas di malam hari atau jam-jam rawan tindak kejahatan. (DN)