SIMALUNGUN | BERITA A1
2 pelaku perampokan di Huta IV, Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun berhasil diringkus tim gabungan Sat Reskrim Polres Simalungun dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut di lokasi berbeda, Minggu (05/03/2023).
Informasi yang dikumpulkan, pelaku yang berjumlah 2 orang tersebut melakukan aksinya di kediaman Ratmanto (38) warga Nagori Huta Parik pada Kamis (02/03/2023) lalu. Saat itu salah satu pelaku masuk ke dalam gudang sawit milik korban dan mengancam korban dengan sepucuk senjata api (senpi, red) serta mengambil tas sandang berisi uang belasan juta milik korban.
Pelaku yang diamankan berinisial FB (29) dan BP (29) yang juga warga Kabupaten Simalungun. Keduanya diamankan di lokasi berbeda yakni Kabupaten Asahan dan Rokan Hilir, Riau.
AKP Rachmat Aribowo, Kasat Reskrim Polres Simalungun yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengarahkan awak media untuk konfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sumatera Utara. “waass melalui humas polda aj ya bang karena petunjuknya nanti rilisnya di Polda, kami masih pendalaman,” katanya.
Sementara itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui siaran persnya membenarkan hal tersebut. “Dua pelaku berhasil diamankan dari dua tempat berbeda yaitu FS di Kabupaten Asahan dan BP (32) di Rokan Hilir Riau,” ujar Hadi.
Dia menambahkan, kedua pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama kita talah menjalani pemeriksaan. “Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jawabnya. (DN)