Pembayaran Iuran JKN Pemkab Tapsel Patut Diduga Ada Mufakat Jahat

0
724

TAPANULI SELATAN | BERITA A1

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan lakukan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penduduk kepada BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) melalui tujuh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Namun hasil pemeriksaan BPK dari 36.199 jiwa penduduk yang telah didaftarkan oleh Pemkab Tapanuli Selatan sampai dengan bulan Oktober 2022 atas tagihan bulan Januari hingga Oktober 2022 ditemukannya ada pembayaran terhadap penduduk yang telah meninggal dunia, pindah alamat serta adanya data penduduk yang tidak dikenal atau ‘penduduk siluman’.

Iklan
Iklan

Hal ini berdasarkan pengujian antara data pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditagihkan pihak BPJS melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2022 untuk tagihan bulan Januari s.d. Oktober 2022 dibandingkan dengan data tanggal kematian yang diperoleh dari hasil konfirmasi kepada pihak kecamatan melalui kepala desa/lurah di masing-masing alamat Penerima Bantuan Iuran (PBI) 799 orang yang dibayarkan iurannya Rp37.800,00/peserta/bulan.

Selain itu BPK juga masih menemukan iuran jaminan/asuransi yang masih dibayarkan atas nama penduduk yang
telah dinyatakan pindah dan/atau tidak dikenal.

Sedangkan berdasarkan dari pengujian antara data pembayaran PBI yang ditagihkan pihak BPJS melalui APBD TA 2022 untuk tagihan
bulan Januari sampai dengan Oktober 2022 dengan data yang diperoleh dari hasil konfirmasi kepada pihak kecamatan melalui kepala desa/lurah di masing-masing alamat PBI sebanyak 1.073 peserta.

Menurut BPK, data kepindahan penduduk tersebut belum dapat diyakini apakah pindah ke luar daerah Tapanuli Selatan atau hanya pindah antar kecamatan. Dimana, BPK juga menemukan data 613 orang peserta yang tidak dikenal atau tidak diketahui identitas kependudukannya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut BPK kepada para camat diketahui, bahwa untuk program
BPJS ini memang tidak seluruhnya diketahui oleh para camat dikarenakan pergantian jabatan dan tidak adanya koordinasi antara dinas secara berkala yang dikhususkan untuk
kegiatan tersebut.

Alhasil, BPK menilai permasalahan tersebut mengakibatkan Pertanggungjawaban pembayaran iuran BPJS berisiko tidak valid serta berpotensi kelebihan pembayaran atas peserta yang telah meninggal dunia, dan pembayaran iuran peserta yang telah pindah dan dinyatakan tidak dikenal berisiko tidak tepat sasaran.

Bahkan, Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) telah menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan dan beberapa tembusan surat termasuk Bupati dan BPJS Kesehatan Padangsidimpuan pada tanggal 4 Agustus 2023. “Kita sudah menyurati dinas terkait, serta beberapa tembusan surat termasuk bupati dan BPJS untuk melakukan klarifikasi. Namun sampai saat ini belum ada jawaban,” ungkap Ketua Kordinator Wilayah LMPN, Ahmad Risky Harahap melalui seluler.

Sementara itu, Ketua DPD Bapera Kabupaten Tapanuli Selatan, Tamrin Nasution yang di dampingi sekretaris Parman Hasibuan SH dan Ketua Umum Gemma Peta Indonesia menilai, dari temuan LHP BPK RI ini patut diduga ada upaya perbuatan melanggar hukum yang di lakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tapsel dan diduga yang disetujui oleh Bupati, DPRD Kabupaten Tapsel dan BPJS Kesehatan Padangsidimpuan. “Dari temuan ini, sudah wajib di laporkan ke pihak aparat penegak hukum (APH).Kenapa Pemkab Tapsel membayarkan iuran JKN orang sudah meninggal dunia pada BPJS dan Kenapa Pemkab Tapsel membayarkan yang telah pindah dan dinyatakan tidak di kenal, Dan Patut Diduga ada Mufakat jahat untuk memperkaya diri” tegasnya kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023) malam. (TIM)