SIMALUNGUN | BERITA A1
Tim Intel Korem 022/PT berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pengedar berinisial BD (46) warga Huta Mahai, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jumat (07/02/2025).
Penangkapan dilakukan di Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 pucuk senjata api jenis revolver, 3 butir peluru kaliber 9 mm, 6 butir amunisi revolver, narkotika jenis sabu seberat 22,68 gram, uang tunai sebesar Rp 2.170.000, 1 unit HP merk Realme, 1 buah tas pinggang, 2 buah kaca pirex, 2 buah pipet, serta 1 buah tapperwer berisi plastik klip.
Dari pemeriksaan petugas, BD mengaku menjual sabu-sabu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.
Kasrem 022/PT, Letkol Inf Binsar Junianto Simanjuntak mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Namun, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI akan diselidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Penangkapan ini merupakan komitmen TNI dalam pemberantasan narkoba. “TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan ini. Jika terbukti, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil,” ujar Letkol Inf Junianto Simanjuntak, saat konferensi pers di Mako Korem 022/PT, Sabtu (08/02/2025) malam.
TNI terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Korem 022/PT serta memerangi penyalahgunaan narkoba untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika.
“Kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya mengakhiri. (LD)