LABURA | BERITA A1
Penandaan batas areal pekerjaan Hutan Tanaman Rakyak (HTR) koprasi tani mandiri di desa air hitam kec, kualuh ledong Kab.Labura diduga tidak memiliki legalitas, sebab pemerintah daerah tidak
Ikut sertakan dalam pengukuran areal tersebut.
Sebelumnya pihak PSKL Sumut dan UPT KPH III kisaran Dan Koperasi HTR Tani mandiri melakukan pemetaan Arel kerja HTR pada tanggal 1 Juli 2019 tersebut di lakukan secara sepihak seharusnya pemerintah daerah di libatkan dalam penandaan batas Areal Lokasi HTR Koperasi Tani Mandiri kernan lokasi pemetaan seharusnya memiliki izin dari pihak pemerintah daerah seperti desa, camat dan tingkat Bupati, Sesuai Peraturan Menteri LHK No 83 Tahun 2016 Bahwa Yang Berhak Mengajukan Permohonan Program HTR itu Harus Masyarakat Setempat Yang Sudah Terlanjur Menguasai Kawasan Hutan.
Aneh Nya Disaat Mereka Melakukan Penandaan Batas Dilahan Masyarakat Seluas Kurang Lebih 565 Hektar, Tidak Ada Melibatkan Masyarakat Pemilik Hak Dan Pemerintah Daerah. pihak Koperasi Tani Mandiri hanya melibatkan 7 Orang Oknum Penegak Hukum Dari Polsek Kualuh Hilir ( Leidong ) Serta 3 Orang Oknum Aparat Negara ( TNI – AD ) Serta 2 Orang Dari Pejabat Kehutanan dan 2 Orang Dari Pejabat PSKL Untuk Mendampingi Koperasi Tani Mandiri Untuk Melaksanakan Titik Koordinat Dilahan Masyarakat Yang Sudah Berproduksi dan mereka hanya menilai seolah – olah Lahan Tersebut Hutan Belukar dan Tidak Memiliki Hak Masyarakat Didalam Lahan Tersebut.
Seperti diungkapkan salah satu Masyarakat daerah desa air hitam sekaligus Ketua KJSTR (koprasi jasa Sumber tani rakyat) Anggiat Sitinjak,menjelaskan kepada media minggu( 2/4) Pantas saja Selama Ini Para Oknum Penegak Hukum yang Ada di Polres Labuhan batu Selalu Mengakui Keberadaan Koperasi Tani Mandiri Di Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhan Batu Utara ( Kebal Hukum), Ternyata Para Oknum Patut diduga Sudah Bekerjasama Dengan Koperasi Tani Mandiri Untuk Menguasai Lahan Masyarakat Yang Sudah Berproduksi.
Semestinya Para Oknum Penegak Hukum, Wajib Mematuhi Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2017 Dan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2007 Sesuai Wilayah Admistrasi Kepolisian, di mana seharusnya mereka harus berkordinasi dulu kepada pihak pemerintah daerah bukan langsung ikut dalam megesahkan bahwa titik kordinat batas daerah Serta Menentukan Areal LOKASI Izin Koperasi Tani Mandiri, dan seharusnya yang taukan pemerintah daerah dimana lahan yang di nyatakan hutan, atau masyarakat Pemilik Hak Yang Mana Yang Ingin Bermitra Dengan Koperasi Tani Mandiri.
Kansudah jelas kalau HTR koperasi tani mandiri melalui SK BUPATI ASAHAN NO 438 TAHUN 2010 & SK Menhut No 163 Tahun 2008 , bukan ada SK Bupati Labuhanbatu Utara atau surat Rekomendasi Dari Kepala Desa Air Hitam, yang memberikan izin Lokasi kepada Koperasi Tani Mandiri, kanjelas kalau mereka tidak dapat izin dari pemerintah daerah untuk menentukan tabal batas kab. labuhanbatu utara dan Kab, asahan. Ucapnya.
Tambahnya Anggiat,padahal Sesuai Peraturan Pemerintah Dan Peraturan Kehutanan, Bahwa Dalam Melakukan Tata Ruang Penunjukan atau Penetapan Kawasan Hutan Harus Berdasarkan Usulan Wilayah Dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten dan bukan semaunya merka (Koperasi Tani Mandiri) sedangkan tugas KPH III Itu Adalah Pengurusan Kawasan Hutan Nasional Bukan Penentu Izin Lokasi, Yang Berhak Menentukan Izin Lokasi Adalah Pemerintah Daerah / Kabupaten, Bukan Pejabat Kehutanan.Dan Tugas Pokok PSKL Adalah Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan hutan adat, dan kemitraan lingkungan, Bukan Penentu Izin Lokasi. Jelasnya Anggiat .
Menurut saya Maslaah Ini Sudah Cukup Jelas Bahwa Koperasi Tani Mandiri Minipulasi Data Agar Mereka Bisa Menzolimi Masyarakat Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhan Batu Utara.tutupnya .
Dari panatauan data yang di peroleh awak media di lapangan, Bahwa pihak pemerintah daerah seperti kepala desa air hitam dan camat kualuh ledong pernah mengeluarkan surat pernyataan keberatan atas keberadaan HTR tani mandiri dengan no surat :593.42/266/AH/2014, menjelaskan keberatan kelompok HTR mandiri merupakan anggota dan pengurus nya, merupakan warga berdomisli di luar desa Air Hitam Kab. Labuhanbatu utara (berdomisili Kab Asahan) dan surat terabut di tujukan ke kementerian kehutanan agar SK Menhut No 163 /menhut/2008 di lakukan peninjauan kembali demikian juga bupati labuhanbatu utara mengeluarkan no surat :522/1196/Tapem/2019 , yang di tujukan kementrian Kehutanan dengan keberadaan HTR yang ada di kab labuhanbatu utara. (Basri)