SIMALUNGUN | BERITA A1
Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas meringkus pengedar narkoba asal Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Jumat (19/07/2024) malam. Dalam penangkapan itu, seorabg pria barhasil diringkus bersama barang bukti berupa 20,40 Gram sabu.
Pelaku diamankan di sebuah gubuk yang berada
di Huta III Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan adalah Rizal (30) warga Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
Saat diamankan, barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian meliputi satu plastik klip transparan kecil, empat plastik klip transparan sedang, dan dua plastik klip transparan besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 20.40 gram. Selain itu, turut diamankan satu dompet berwarna krem dan tiga pipet yang digunakan sebagai skop.
Penangkapan bermula dari informasi warga yang dapat dipercaya tentang aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi tiba di tempat kejadian pada pukul 22.15 WIB dan menemukan tersangka yang mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba. Dukungan dari masyarakat adalah kunci utama dalam mewujudkan tujuan ini,” pungkas AKP Irvan Rinaldi Pane. (LD)