TAPANULI SELATAN | BERITA A1
Ronald Teguh Harahap SekJend Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi) Kabupaten Tapanuli Selatan angkat bicara kepada rekan-rekan jurnalis yang ada di PJI-Demokrasi terkait gugatan Saudari Chisji Debora salah seorang karyawan PT. Angincourt Resources Martabe yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Padang Sidimpuan Senin 18 April 2022 Nomor Perkara 14/Pdt.G/2022/PN Psp dengan tergugat Saudara Teguh Nugroho Kepala Bagian Eksplorasi PT. Angincourt Resources Martabe, Saudari Sandra V Makadada HRD PT. Angincourt Resources Martabe dan Direktur Utama PT. Angincourt Resources.
Untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang PJI-Demokrasi Tapanuli Selatan telah mengkonfirmasi sesuai dengan Informasi yang didapat dari Narasumber kepada Saudara Teguh Nugroho dan Saudari Sandra V Makadada melalui Aplikasi WhatShapp dan konfirmasi tertulis, namun sampai berita ini di publikasikan, PJI-Demokrasi Tapanuli Selatan tidak mendapatkan jawaban dari pihak terkait (Bungkam).
“Saat ini sidang perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kota Padang Sidimpuan dengan gugatan Perdata Umum, Kita (PJI-Demokrasi) akan mengawal kasus ini sampai akhir, karna saya yakin adanya dugaan tindak pidana Diskriminasi dalam kasus ini” ungkap Ronald kepada rekan-rekan PJI-Demokrasi.
Dari Informasi dan Data yang didapat dari Pengadilan Negeri Kota Padang Sidimpuan, Salman Alfarisi, S.H merupakan Kuasa Hukum Sipenggugat (CJD), Hal ini dibenarkan Salman Alfarisi, S.H ketika ketua DPC PJI-Demokrasi Tapanuli Selatan Baginda Tigor Siregar mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan Salman Alfarisi, S.H 23/06/2022.
Masalah ini berawal adanya program paket “Marsipature” PT. Angincourt Resources Martabe, paket “Marsipature” ini adalah Produk yang ditawarkan kepada Karyawan untuk mengakhiri masa kerja nya sendiri (membuat surat pengunduran diri) dengan pendapatan lebih besar dibandingkan yang bersangkutan/Karyawan tersebut di PHK oleh PT. Angincourt Resources Martabe, Sementara paket “Marsipature” ini sifatnya Mutual yaitu pilihan bukan paksaan atau bukan pilihan wajib tetapi terkesan paket “Marsipature” ini dipaksakan kepada karyawan walaupun karyawan perusahaan tersebut bekerja dengan baik bahkan sekalipun karyawan PT. Angincourt Resources Martabe pekerjaannya mendapatkan apresiasi tetap untuk memilih paket “Marsipature”, hal inilah yang dialami klien saya” Jelas Salman Alfarisi, S.H 23/06/2022
Adanya undangan Bipartite yang acaranya diadakan di Jakarta kepada saudari Penggugat (CJD) untuk membicarakan paket “Marsipature” yang ditawarkan perusahaan kepadanya tapi sebelumnya paket “Marsipature” ini sudah ditolak saudari CJD, Bipartite itu dilakukan apabila ada perselisihan antara Karyawan yang telah di PHK dengan pihak perusahaan, itu kata Undang-Undang bukan kata saya” Ujar Salman Alfarisi, S.H
“Lebih mirisnya lagi pihak perusahaan membuat acara perpisahan dan Souvenir kepada Saudari CJD dan acara itu diadakan di Kantor PT. Angincourt Resources Martabe Batang Toru kabupaten Tapanuli Selatan, sementara saudari CJD berada di Surabaya, apa alasan perusahaan mem-PHK saudari CJD? Tidak jelas. apakah karena si penggugat (CJD) menolak paket “Marsipature”, kemudian pernah dipanggil sampai dua kali, klien saya tidak mengindahkan panggilan tersebut kemudian di PHK?” pungkas Salman Alfarisi, S.H dengan sedikit kesal. “Apakah Program paket “Masipature” ini benar-benar program paket perusahaan PT. Angincourt Resources Martabe atau segelinter oknum yang ada di perusahaan mengatas namakan perusahaan? Semua akan terang benderang, mari kita kawal kasus ini sampai akhir keputusan pengadilan” tutur ketua PJI-Demokrasi Baginda Tigor kepada rekan-rekan jurnalis. (BaRon)