Poldasu Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Tanjung Tongah

0
240
Poldasu Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Tanjung Tongah

SIMALUNGUN | BERITA A1

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sumatera Utara melakukan penggrebekan di Galian C milik Marga Pardede di aliran Sungai Bahapal yang berada di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (27/02/2024) siang.

Iklan
Iklan

Informasi yang diperoleh awak media, penggerebekan itu dilakukan Unit Tipidter Poldasu terkait adanya laporan atas aktifitas Galian C ilegal di sekitaran aliran Sungai Bahapal. Personel berjumlah lebih dari 10 orang itu lansung turun ke lokasi Galian C dan mengamankan beberapa orang pekerja, pemilik Galian C serta alat berat berupa Excavator yang bekerja mengeksplorasi mineral berupa pasir dan batu yang ada di aliran Sungai Bahapal.

Penangkapan itu dipimpin oleh Kanit 1 Unit Tipidter Poldasu AKP Mulyadi, sayangnya belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumatera Utara atas penggrebekan Galian C itu.

Informasi lainnya yang diperoleh, aktifitas Galian C itu sudah berlangsung cukup lama. Menurut warga sekitar aktifitas itu sudah berjalan hingga setahun yang lalu. “Biasanya ada dua alat berat yang kerja, Sirtu (Pasir dan Batu) hasil korekan dari sungai dilangsir ke atas dengan menggunakan Dump Truk. Tumpukan materialnya ada di Jalan Ring Road itu,” ungkap warga saat dimintai keterangan.

Selain itu, Satpol PP Kota Pematang Siantar juga sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada pengelola Galian C untuk menutup aktifitas pertambangan itu. Hanya saja, peringatan yang diberikan tak pernah diindahkan pengusaha dan terus melakukan aktifitas Galian C itu. Hal itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Pematang Siantar mengingat Pemko Pematang Siantar tak akan memperbolehkan aktifitas Galian C sesuai dengan RTRW Kota Siantar. (DN)