SIMALUNGUN | BERITA A1
Polsek Bangun menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang mengakibatkan kematian seorang warga di Huta VIII Batu VII, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (29/08/2024) pagi.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di mana korban, Oslen Siregar (56) ditemukan tewas dengan luka parah di bagian kepala dan leher. Tersangka dalam kasus ini adalah Ferdian Siregar (24) warga Jalan Kali Pasir, Gang Damar, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka, disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Firmansyah, dan pengacara prodeo, Dahyar Harahap, S.H. Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, memimpin langsung jalannya rekonstruksi yang juga dihadiri oleh perangkat desa, keluarga korban, dan sejumlah personil Polsek Bangun.
AIPDA Hamdan Siregar, sebagai penyidik pembantu, membacakan kronologis kejadian sebelum memulai rekonstruksi. Dalam rekonstruksi ini, tersangka Ferdian Siregar memerankan kembali adegan demi adegan yang menggambarkan peristiwa tragis tersebut, sementara korban diperankan oleh BRIPKA Wahidin Sijabat.
Rekonstruksi dimulai dari saat tersangka tiba di rumah korban pada 15 Juli 2024. Tersangka yang awalnya berniat berkunjung dan tinggal sementara di rumah korban, akhirnya terlibat dalam konflik yang memicu insiden fatal ini. Pada malam kejadian, tersangka yang sedang berada di warung bersama teman-temannya, menerima informasi bahwa korban marah dan membuang barang-barang milik tersangka ke luar rumah.
Kejadian memanas ketika tersangka kembali ke rumah korban pada dini hari. Korban yang sedang dalam keadaan mabuk, menolak mengizinkan tersangka masuk ke dalam rumah. Setelah beberapa kali beradu argumen, situasi berubah menjadi kekerasan ketika korban menyerang tersangka dengan besi. Tersangka yang merasa terancam kemudian menggunakan sebilah parang yang diambil dari rumah seorang teman untuk melindungi diri.
Dalam adegan-adegan rekonstruksi, tersangka digambarkan membacok korban berkali-kali di bagian kepala dan leher, hingga korban terjatuh dan tidak bergerak lagi. Setelah memastikan korban tidak berdaya, tersangka menyeret tubuh korban ke halaman rumah dan berusaha meminta pertolongan dari warga setempat.
Namun, pertolongan datang terlambat. Korban akhirnya meninggal dunia di TKP. Dalam upaya menghilangkan barang bukti, tersangka membuang parang dan besi yang digunakan untuk menyerang korban ke dalam parit di dekat rumah tersebut. Rekonstruksi juga memperlihatkan tersangka yang kemudian menyerahkan diri tanpa perlawanan saat polisi tiba di lokasi.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi pengadilan tentang peran dan tindakan tersangka pada malam terjadinya pembunuhan.
AKP Esron Siahaan, dalam penutupannya menyampaikan bahwa kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui untuk menegakkan keadilan. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang. (LD)