Polsek Bangun Ringkus Dua Penganiaya Supir Angkot GMSS Jaya

0
343

SIMALUNGUN | BERITA A1

Unit Reskrim Polsek Bangun meringkus dua pelaku penganiayaan supir angkot CV GMSS Jaya, Wantry Manurung beberapa waktu lalu. Kedua pelaku diamankan atas laporan korban dan video penganiayaan sempat viral di dunia maya.

Iklan
Iklan

Kedua pelaku itu, Azis dan Faisal warga Jalan Ulakma Sinaga, Gang Swakarsa, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan kedua pelaku atas laporan pengaduaan korban Wantry Manurung sesuai Laporan Polisi no.pol : LP/62/VI/2022/SU/Simal/Sek-Bangun tanggal 24 Juni 2022.

Penganiayaan itu terjadi hari Kamis (23/6/2022) siang sekira pukul 12.15 WIB di Jalan Asahan Km. 3, Simpang Rambung Merah, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Setelah dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta visum, Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom memperintahkan Kanit Reskrim Ipda Rido Pakpahan bersama Tim Opsnal melakukan penangkapan.

Pada, Selasa (5/7/2022) sekira pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bangun didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) Arsyad Tambunan meringkus kedua pelaku, Azis dan Faisal di rumahnya Jalan Ulakma Sinaga. “Kedua pelaku sudah diamankan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 sub. Pasal 351 KUHPidana,” kata Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom. (DN)