SIMALUNGUN | BERITA A1
Unit Reskrim Polsek Parapat dan Polsek Perdagangan berhasil meringkus masing-masing dua orang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Kini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Simalungun guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Pada Rabu (13/12/2023) sekira pukul 12.00 WIB di Huta Sidabariba Girsang II, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, KabupatenSimalungun Unit Reskrim Polsek Parapat meringkus pria bernisial O (49) warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur,Kecamatan Medan Area, Kota Medan dan DR (43) warga Huta Jongginihuta, Desa Jongginihuta, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba di sebuah rumah.
Saat penangkapan, tim mendapati keduanya sedang menghisap daun ganja kering yang sudah dicampur dengan tembakan rokok. Saat itu, keduanya sedang memaketkan sabu ke dalam plastik klip.
“Kedua tersangka merupakan warga luar Kabupaten Simalungun yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polsek Parapat. Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria dari daerah Porsea, Kabupaten Toba dan Ganja diperoleh dari Kota Medan,” kata Kapolsek Parapat, AKP J Silalahi.
Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 8,26 gram dan satu gulungan kertas berisi daun ganja serta sebuah plastik kecil berisikan biji ganja dan satu linting rokok yang tercampur daun ganja, dengan total berat brutto 12,53 gram.
Dihari sebelumnya, tepatnya Selasa (12/12/2023) siang Unit Reskrim Polsek Perdagangan juga berhasil meringkus 2 pria yang diduga sebagai pengedar narkotika di aeral Perkebunan Sipef, tepatnya di Perbatasan Kebun Sifef dengan Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritzel G. Sitohang saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. Tersangka yang diringkus berinisial I alias SUKMAN (35) warga Huta II Nagori Wonorejo, bersama rekannya NA (35) warga Kampung Bah Bayu, Nagori Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar. “Mereka tertangkap tangan dengan barang bukti berupa 18 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat brutto 3,31 gram,” kata Kanit.
Selain itu, polisi juga menyita 70 plastik klip kosong, dua unit ponsel merek Readmi warna biru dan Oppo warna hitam, serta plastik klip kosong dan sebuah botol plastik merek Cleo. “Para pelaku sudah dilimpahkan ke Mapolres Simalungun guna untuk proses lebih lanjut,” turup Fritsel. (DN)