SIMALUNGUN | BERITA A1
Unit Reskrim Polsek Perdagangan mengamankan seorang pelaku pungutan liar (Pungli) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (27/6/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH, MH menyampaikan pelaku pungli itu, Kevin Imanuel Pasaribu (18) warga Parluasan, Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.
Dijelaskan, awalnya masyarakat memberikan informasi melalui media sosial (Medsos) adanya Pungli di Jalan Sisingamangaraja, Kota Perdagangan. Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan mengamankan seorang pelaku bernama Kevin Imanuel Pasaribu melakukan pungli.
Lalu dari Kevin diamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 21 ribu, selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Perdagangan.
“Pelaku melakukan pungli dengan modus melaksanakan pengaturan lalu lintas, lalu melakukan pungli terhadap mobil yang melintas,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan terhadap pelaku sudah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali kegiatan pungli tersebut. (DN)