Proyek Pembangunan Irigasi di Karang Anyar Diduga Tak Sesuai Juknis

0
385

SIMALUNGUN | BERITA A1

Pembangunan saluran irigasi memang sangat dibutuhkan oleh petani untuk meningkatkan hasil produksi pertanian. Pemerintah terus melakukan perbaikan sarana pertanian dengan menggelontorkan anggaran yang cukup besar demi menunjang hasil produksi. Sayangnya, banyak vendor yang mencari keuntungan besar saat proses pembangunan sarana pertanian ini.

Iklan
Iklan

Seperti pantauan awak media di saluran irigasi D.I Rambung Merah, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, sepekan terakhir. Sesuai papan informasi proyek, pembangunan saluran irigasi dan pemasangan pintu air itu dikerjakan oleh CV Sari Kasih dengan sumber anggaran APBD DAK 2022 Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, pagu dana Unit Price.

Terlihat pekerja terlebih dahulu melakukan penggalian pada dinding parit dengan tujuan untuk pondasi. Anehnya, penggalian itu tidak dilakukan keseluruhan (beserta sedimen, red). Alasan pekerja adalah untuk mempercepat pengerjaan. “Kalau dipasang dulu dinding paritnya, kerjanya lebih cepat. Habis terpasang, baru dibersihkan tengahnya,” kata seorang pekerja saat ditemui beberapa waktu lalu.

Selain itu, dalam parit galian pondasi batu terlihat disusun terlebih dahulu lalu kemudian disiram campuran semen di atasnya. Hal ini dimungkinkan tidak ada ikatan semen ke batu pada lantai kerja. Setelah batu pasangan terpasang pada sisi kanan dan kiri, barulah pekerja melakukan pengorekan sedimen. Dan pada bagian lainnya, terlihat pengerjaan pondasi juga digenangi air.

Terkait nilai anggaran pada pekerjaan pembangunan irigasi dan pemasangan pintu air pada plang proyek tercatat Unit Price dan setelah awak media melakukan browsing di LPSE Provinsi Sumatera Utara, pagu proyek tersebut sebesar Rp 2.149.994.995.00 dengan nilai HPS Rp 2.414.939.353.00.

T Damanik, salah seorang warga mengatakan bahwa pengerjaan seperti itu dinilai tidak memiliki kekuatan. “Kalau seperti itu kerjanya, berarti tidak ada pondasinya. Karena sedimen diangkat terakhir, artinya tidak ukuran pondasi dimana seharusnya kedalam pondasi minimal 20-40 centimeter,” kata pria asal Karang Anyar ini, Sabtu (13/08/2022) siang saat ditemui tak jauh dari lokasi pekerjaan.

Edi Suparjan, kepala UPT Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. Saat awak media mendatangi kantornya di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (12/08/2022) terlihat kantor dalam keadaan sepi dan awak media tidak berhasil menemui kepala UPT untuk melakukan konfirmasi. (DN)