TAPANULI SELATAN | BERITA A1
PT. Angincourt Resources salah satu perusahaan besar di Kabupaten Tapanuli Selatan yang bergerak dibidang pertambangan Emas di Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, Tiga bulan terakhir ini menjadi pusat perhatian dan perbincangan dikalangan masyarakat dan awak media di Kota Padang Sidimpuan – Tapanuli Selatan. ketika diketahui, salah seorang Karyawan tetap PT. Angincourt Resources saudari Chisji Junita Debora menggugat perusahan tersebut di Pengadilan Negeri Kota Padang Sidimpuan, Senin 18 April 2022 Nomor Perkara 14/Pdt.G/2022/PN Psp dengan tergugat Saudara Teguh Nugroho Kepala Bagian Eksplorasi PT. Angincourt Resources, Saudari Sandra V Makadada HRD PT. Angincourt Resources dan Direktur Utama PT. Angincourt Resources.
Hal ini dibenarkan Salman Alfarisi, S.H selaku Kuasa Hukum Penggugat (JD), “kita sudah masuk tahap persidangan untuk mediasi” ujar Salman Alfarisi, S.H 23/06/2022.
“Tuntutan kita adanya tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, yang mana Penggugat telah kehilangan waktu, tenaga, pikiran, terganggunya kesehatan, rusaknya nama baik serta ketidakjelasan status pekerjaan Penggugat” tambah Salman Alfarisi, S.H pada awak media.
“Ini berawal adanya program paket “Marsipature” PT. Angincourt Resources, “Marsipature” ini adalah Produk yang ditawarkan kepada Karyawan untuk mengakhiri masa kerja nya sendiri (membuat surat pengunduran diri) dengan pendapatan lebih besar dibandingkan yang bersangkutan/Karyawan tersebut di PHK oleh PT. Angincourt Resources, Sementara paket “Marsipature” ini sifatnya Mutual yaitu pilihan bukan paksaan atau bukan pilihan wajib tetapi terkesan paket “Marsipature” ini dipaksakan kepada karyawan walaupun karyawan perusahaan tersebut bekerja dengan baik bahkan sekalipun karyawan PT. Angincourt Resources pekerjaannya mendapatkan apresiasi tetap untuk memilih paket “Marsipature”, hal inilah yang dialami klien saya” ungkap Salman Alfarisi, S.H
“Lebih mirisnya lagi pihak perusahaan membuat acara perpisahan dan Souvenir kepada Saudari JD dan acara itu diadakan di kantor PT. Angincourt Resources Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, sementara saudari JD berada di surabaya. Apa alasan perusahaan mem-PHK saudari JD? Tidak jelas. apakah karena si penggugat (JD) menolak paket “Marsipature”, kemudian dipanggil sampai dua kali, klien saya tidak mengindahkan panggilan tersebut kemudian di PHK?” pungkas Salman Alfarisi, S.H dengan kesal.
Hal senada di sampaikan SekJend Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberantas Korupsi (DPP-LPK), “Rekan-Rekan Kita di Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi) sudah mengkonfirmasi semua data dan informasi yang ada sama mereka (PJI-Demokrasi) kepada Saudara Teguh Nugroho dan Saudari Sandra V Makadada melalui Aplikasi WhatShapp dan konfirmasi tertulis, namun sampai Hari ini tidak ada jawaban dari pihak PT. Angincourt Resources (Bungkam)” tegas Ronald selaku SekJend DPP-LPK.
“Kalau tuntutan ini terbukti, maka saudara tergugat telah menggangkangi Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Azasi menusia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, Patut diduga adanya Diskriminasi yang dilakukan pihak tergugat kepada si penggugat, dan kita akan meminta pihak perusahaan memberlakukan paket “Marsipature” kepada saudara tergugat” Ungkap Ronald. (BaRon)