Remaja 18 Tahun Gasak Harta Febrianti Hingga Rp 50 juta

0
409

SIMALUNGUN | BERITA A1

Rayhan Ananta (18) ditangkap Sat Reskrim Polsek Perdagangan setelah melakukan aksi pencurian di rumah milik Febrianti Sihotang warga Pasar Modern Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Aksi pencurian itu, pelaku berhasil menggasak harta korban senilai Rp 40 juta. Penangkapan itu terjadi pada Sabtu, (11/11/2023) sekira pukul 18.00 WIB di

Iklan
Iklan

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Fritsel G Sitohang, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian materiil mencapai 50 juta rupiah, berupa uang tunai sebesar Rp 40 juta dan emas seberat 10 gram senilai Rp10 juta.

Kejadian pencurian terjadi pada hari jumat, tanggal 10 November 2023, yang diketahui oleh korban pada pukul 20.15 WIB. “Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan pengintaian, tim berhasil menangkap pelaku di Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,” kata Kanit Reskrim.

Setelah diamankan di Polsek Perdagangan, pelaku mengakui bahwa pada hari Jumat itu, ia mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BK 2679 TQ.

Saat itu, ia melihat pintu rumah korban terbuka dan tidak ada orang di dalamnya. pelaku kemudian masuk ke rumah dan naik ke lantai dua. Setelah melihat pintu kamar terkunci, ia merusak engsel pintu dengan bantuan sebuah obeng. Setelah masuk ke dalam kamar, ia menemukan tas kecil.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, setelah masuk ke dalam kamar korban, ia menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp40 juta dan sebuah kotak berisi perhiasan emas seberat 10 gram. Ia kemudian mengambil barang-barang tersebut dan segera melarikan diri, “ujar Fritsel.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, Personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan pengintaian akhirnya berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Huta Tetap Rejo, Nagori Total Majawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses hukum yang berlaku,” kata Kanit mengakhiri. (DN)