SIMALUNGUN
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di rumah milik Suhendrik yang beralamat di Jalan PM Huta I, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (13/07/2024) malam.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki sedang duduk di ruang tamu. Kedua laki-laki tersebut diketahui bernama Suhendrik alias Botak (40) dan Nazwa Ramadani alias Suek (18). Keduanya tidak memiliki tempat tinggal tetap dan beralamat di Jalan PM Huta I.
Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,30 gram, satu unit handphone merk Vivo warna biru muda, satu unit handphone Android merk Vivo warna hitam biru, dan uang sebesar Rp 200.000.
Dari hasil interogasi, Botak mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Uci di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sudah dilakukan pencarian namun pria yang dimaksud masih belum ditemukan.
“Kita akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Simalungun,” ujar AKP Irvan Rinaldy Pane. (LD)