Rombongan Kapolres Simalungun dan Dandim Dihadang Warga

0
300

SIMALUNGUN | BERITA A1

Ratusan personel Polres Simalungun bersama Kodim 0207/Simalungun serta Satpol PP Pemkab Simalungun, melakukan patroli serta pembersihan portal di sepanjang jalan menuju Nagori Sihaporas dikawasan Hutan Tanaman Industri PT. Toba Pulb Lestari, Senin (22/08/22). Dalam patroli itu, rombongan sempat dihadang warga karena menolak kedatangan mereka.

Iklan
Iklan

Saat patroli tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung dan Dandim 02/07 Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy, turun langsung memimpin patroli, dan pembersihan jalan yang diblokir oleh masyarakat ada sebanyak 10 portal yang bersihakan dari jalan umum menuju lokasi pembibitan.

Saat ingin melakukan patroli dan pembersihan portal, personel polres sempat dihadang oleh masyarakat adat Sihaporas yang ada di lokasi tersebut.

Menurut informasi, yang membuat portal jalan tersebut adalah masyarakat Sihaporas. Portal jalan itu dibuat untuk menghentikan aktifitas PT.TPL di lokasi itu.

Portal yang dibuat oleh masyarakat merupakan pohon pinus yang ditebang dari lokasi itu langsung.

Saat dihadang, personel Polres Simalungun dengan masyarakat sempat adu mulut dan cekcok, bahkan saat itu polisi dan masyarakat sempat saling dorong namun situasi kembali kondusif setelah Kapolres Simalungun kembali mengajak perwakilan masyarakat untuk berdiskusi.

Kejadian tersebut tidak berlangsung lama, Kapolres bersama Dandim kemudian melakukan mediasi dan duduk bersama perwakilan masyarakat Sihaporas. Setelah duduk bersama, masyarakat Sihaporas kemudian memberikan jalan kepada personel untuk melakukan patroli di wilayah HTI PTbl TPL. Soal adu mulut dengan masyarakat saat patroli, Kapolres mengatakan hal tersebut terjadi karena masyarakat tidak mengizinkan pihaknya masuk untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.

Kapolres mengatakan, bahwa patroli yang dilakukan guna untuk memastikan dan mengecek informasi yang diterima, terkait adanya masyarakat Lamtoras di Sihaporas yang melakukan penutupan-penutupan jalan, dengan menebang pohon dan meletakan di tengah jalan, sehingga tidak bisa diakses dan dilewati.

“Dan memang tadi kita ke sini kita temukan itu, kurang lebih ada 10 titik, dan kita tadi langsung melakukan tindakan pembersihan, kita memotong pohon-pohon yang menghalangi jalan,” ucap Kapolres Simalungun.

“Kami berharap kepada masyarakat dan PT. TPL untuk sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah ini, dan jangan memaksakan kehendak masing-masing, jangan mengklaim pembenaran,” tambah Kapolres.

Dalam menyelesaikan konflik di Sihaporas, menurut Kapolres kedua bela pihak harus duduk bersama, dan menyampaikan aspirasi masing-masing. “Ada harapan perusahan disampaikan agar bisa berjalan, dan apa harapan dari masyarakat juga disampaikan, jadi ini harus sama-sama disampaikan,” ucap Kapolres.

Kapolres bersama Dandim dan Pemerintah Daerah, bersama perwakilan masyarakat Sihaporas telah melakukan 4 kali pertemua atau mediasi, dan dari hasil pertemuan tersebut Pemerintah Kabupaten Simalungun akan membentuk TIM Identifikasi untuk menganalisa permasalahan ini agar dapat segera diselesaikan.

Dalam pertemuan itu, Polres Simalungun telah menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, dan nantinya TIM Identifikasi yang dimaksud akan berisikan orang-orang yang memiliki peran dalam permasalahan ini, seperti Masyarakat Adat Keturunan Ompung Mamontang laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Pihak PT. TPL serta unsur-unsur pemerintahan yang berkompeten dalam menangani permasalahan lahan ini.

Selanjutnya, Dandim 02/07 Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy dalam kesempatan itu meminta masyarakat dan PT. TPL tidak mengklaim pembenaran masing-masing.

Menurut Dandim, ada lembaga yang memutuskan siapa yang benar, karena negara ini adalah negara hukum yang harus sesuai dengan undang-undang.

“Masing-masing pihak jangan mengklaim dirinya benar, karena ada lembaga yang memutuskan itu benar atau tidak, jadi kita serahkan sesuai undang-undang, karena negara kita negara hukum,” ucap Dandim.

Dandim juga meminta masyarakat untuk mendukung program pemerintah, yaitu go green yang rencananya akan dibuat di kawasan hutan industri di kawasan PT. TPL.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Binsar Situmorang mengatakan, masyarakat harus memahami legalitas formal dari pada agenda PT TPL. Dan PT.TPL juga harus memahami apa yang menjadi keinginan masyarakat. “Jadi ini lah yang harus kita pertemukan ke dua bela pihak, agar mendapatkan solusi terbaik,” ucapnya.

Jhonny Ambarita yakni masyarakat Sihaporas berharap agar tim identifikasi terkait masyarakat adat segera dibentuk dan bekerja, masyarakat Sihaporas juga meminta dilakukannya atau disahkannya pencadangan hutan di Sihaporas. (DN)