Sabu dan Ganja Diamankan dari 4 Pria ini, Ngaku Narkobanya dari Tebing Tinggi

0
200

SIMALUNGUN | BERITA A1

Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan 4 orang yang menyimpan narkoba di Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Selasa, (21/02/2023) sore lalu.

Iklan
Iklan

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, ketika dikonfirkasi mengatakan keempatnya bernisal NH alias Ajoy (28) diduga sebagai pengedar bersama rekannya RS alias Ripael (27) keduanya merupakan warga Dusun II, Nagori Manik Raja, AA alias Andri (29) warga Pekan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik dan SA alias Amar (24) warga Sari Matondang, Kecamatan Sidamanik.

“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, saat itu ada laporan warta bahwa di sebuah rumah sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, kita lakukan penggrebekan didampingi Gamot setempat,” kata Kasat, Jumat (24/02/2023) siang.

Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 kotak farfum yang berisi 3 bungkus plastik klip berisi sabu, 14 plastik klip berisi narkoba seberat 17,82 gram, 1 gulungan kertas berisi ganja, 1 set bong, kaca pirex berisi sabu, HP android, timbangan digital, mancis dan barang bukti lainnya.

“Dari interogasi yang dilakukan, sabu tersebut diperoleh Ajoy dari seorang pria di daerah Kota Tebingtinggi, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mako untuk proses hukumnya,” katanya mengakhiri. (DN)