SIMALUNGUN | BERITA A1
Menanggapi adanya informasi yang beredar bahwa Sakeus yang menguasai peredaran narkoba di Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun. Sat Narkoba Polres Simalungun yang memiliki komitmen untuk memberantas peredaran narkoba langsung melakukan penangkapan.
Sakeus Sinaga Alias Keus (48) warga Negeri Tani, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun ditangkap bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya berisi sabu dengan berat brutto 0,5 gram, 1 kotak kacamata warna abu-abu, 1 kaca pirex yang berisi sisa bakaran sabu, 1 pipet plastik, 1 unit HP android warna hitam merk OPPO.
AKP Adi Haryono, Kasat Narkoba Polres Simalungun mengatakan bahwa penangkapan Keus berdasarkan pengembangan dari tersangka lainnya yang sebelumnya sudah diamankan Polsek Dolok Silau. “Dia (Keus, red) diamankan di sebuah rumah di Desa Silanduyung, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, pada hari Kamis, 25 Mei 2023, sekitar pukul 22.30 WIB, oleh Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Dolok Silau, yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono yang melakukan upaya pengembangan,” ujar AKP Adi.
Saat dilakukan interogasi, Keus mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari daerah Kampung Keling, Kota Medan. “Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114 subs 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata Kasat. (DN)