SIMALUNGUN | BERITA A1
Pengurus Cabang Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (PC SAPMA PP) Kabupaten Simalungun secara resmi telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Negeri Simalungu, Selasa (17/10/2023).
Sapma PP telah melaporkan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kabupaten Simalungun atas dugaan mark up miliaran rupiah atas 2 paket pekerjaan pembangunan irigasi pada tahun 2021 lalu.
Swandi Sihombing, SH mengatakan, laporan dugaan korupsi ini dilaporkan ke Kejari Simalungun berdasarkan adanya temuan di lapangan sesuai dengan investigasi yang telah dilakukannya. “Ada dua program penganggaran proyek melalui dinas terkait yang telah kami investigasi, yakni Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan D.I. Negeri Asih (700 Ha) Kecamatan Tanah Jawa dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Bah Bulawan Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei yang nilai tender proyeknya berkisar kurang lebih Rp 11 miliar pada APBD 2021 Kabupaten Simalungun,” ucapnya saat ditemui di Jalan Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (18/10/2023).

Dengan beberapa temuan pada jenis bangunan yang tidak pada sandart layak secara kualitas. Temuan ini telah mereka uji melalui jasa konstultan teknik sipil. “Data temuan itu juga kami serahkan pada pihak Kejaksan Negeri Simalungun guna memudahkan langkah upaya penyelidikan,” ujar Swandi Sihombing.
Pihaknya telah melaporkan DP selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Serta Pertanahan Kabupaten Simalungun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PT KEP selaku pemenang tender dan pelaksana proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan D.I. Negeri Asih (700 Ha) dan PT. RGA selaku pemenang tender dan pelaksana proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Bah Bulawan Nagori Sigodang Barat.
“Terkait dengan laporan yang kami sampaikan pada Kejaksaan Negeri Simalungun, kami juga meminta Kejaksaan Negeri Simalungun agar segera menindaklanjutinya dan kami dari SAPMA PP Simalungun bersedia untuk memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan,” kata Sihombing mengakhiri.
Sebelumnya, Sapma PP juga telah melaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Negeri Simalungun terkait pengadaan Baju Batik (Baku dengan Ornamen Simalungun, red) dan Pengadaan Buku Pelajaran kepada siswa tingkat SD dan SMP.
Namun, hingga saat ini pihak Kejari Simalungun belum ada menetapkan satupun tersangka atas dugaan korupsi tersebut. (DN)