SIMALUNGUN | BERITA A1
Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap bandar besar narkoba di Perumnas Batu VI, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (15/06/2023) sekira pukul 12.15 WIB. Barang bukti berupa 410 gram sabu berhasil diamankan dari salah satu pelaku.
Penangkapan itu bermula dari informasi yang diberikan masyarakat kepada Sat Narkoba Polres Simalungun yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah milik Zainul Abidin Harahap di Perumnas Batu VI sering terjadi transaksi narkoba.

Polisi pun melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku dari dalam rumah Zainul. Dari Zainul polisi mengamankan barang bukti berupa 410 gram sabu. Sementara 2 rekannya yakni Syukur Harahap dan Andre Irawan Nababan mengaku hanya bertamu ke rumah Zainul untuk mengkonsumsi narkoba.

Dari interogasi yang dilakukan polisi, Zainul mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang ia temui di Jalan WR Supratman, Kota Pematang Siantar beberapa hari sebelum penangkapan.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung membenarkan penangkapan itu dan pihaknya sudah membawa pelaku ke Polres Simalungun untuk proses hukum yang berlaku.
Warga Kirim Karangan Bunga Sebagai Bentuk Apresiasi
Di mata publik, tertangkapnya bandar narkoba di Perumnas Batu VI merupakan keberhasilan yang luar biasa. Sebagai bentuk apresiasi atas tertangkapnya bandar narkoba itu, sejumlah warga mengirimkan karangan bunga di Mapolres Simalungun, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Karangan bunga ini sebagai bentuk dukungan sosial dari masyarakat atas komitmen Polres Simalungun untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. (DN)