PEMATANG SIANTAR | BERITA A1
Polres Siantar telah mengamankan sepasang kekasih yang tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, beberapa waktu lalu.
Dalam konfrensi pers yang dilakukan Sat Reskrim Polres Siantar, Jumat (04/11/2022) siang, KBO Reskrim Iptu B Simanjuntak menjelaskan bahwa sepasang kekasih ini tega membuang bayi mereka karena takut dan malu.
Sepasang kekasih asal Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ditangkap Selasa (1/11/2022). Dua sejoli itu masing-masing berinisial AHA (18) dan SM (19).
Kejadian itu bermula ketika SM hamil pada Maret 2022 lalu. Saat itu, SM tidak ingin kehamilannya yang di luar nikah itu diketahui orangtuanya maupun orang lain.
SM berusaha menutup-nutupi kehamilannya dengan menggunakan baju terusan atau baju kembang.
Delapan bulan berlalu, tepatnya pada Sabtu 29 Oktober 2022, SM merasakan perut bagian bawah keram dan sakit disertai ketuban pecah.
Kemudian, SM pun melahirkan sendiri tanpa dibantu orang lain di kamar rumahnya. SM melahirkan bayi perempuan. “SM memotong tali pusar sendiri dengan gunting seadanya, menaruh bayi perempuan tersebut di dalam kain, dan meletakkan bayi tersebut di dalam kardus,” kata KBO Reskrim.
Keesokan harinya Minggu 30 Oktober, AHA datang ke rumah pacarnya SM. Dari rumah SM, keduanya membawa bayi dalam kardus itu pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju Toko Haritsa Baby Shop di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, untuk membeli perlengkapan bayi, seperti baju, gurita, sarung tangan, kaos kaki dan selimut bayi.
Kemudian, mereka berniat untuk menitipkan bayi tersebut ke Islamic Center yang ada di Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun. Namun, petugas menolak karena mereka tidak bisa mengurus bayi.
“Kemudian mereka kembali ke Kota Siantar dan meletakkan bayi itu di Jalan Mawar, kemudian bayi ditemukan warga dan bayi itu diurus oleh keluarga Pak Nazaruddin yang merupakan RT di Jalan Mawar. Beberapa hari kemudian pasangan ini datang ke rumah Nazaruddin untuk mengambil bayi itu, mereka menyesal karena menitipkan bayi itu ke orang lain,” tambah KBO.
Ita Halanita Damanik, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Siantar mengatakan sebaiknya pihak kepolisian memberikan keringanan kepada orang tua anak terutama SM agar dapat merawat anaknya. “Biar ibunya yang merawat bayi itu. Kita harap agar polisi memberikan keringanan kepada ibunya agar dapat merawat anaknya. Apapun ceritanya, anak itu pasti membutuhkan kasih sayang ibunya. Dan saya yakin ibunya akan merawat anak itu dengan baik,” katanya, Jumat malam.
Ia menambah, sebaiknya kedua orang tua kedua pelaku segera menikahkan pasangan itu agar segala administrasi kependudukan anak itu kedepannya juga mudah. “Kita hanya meminta ada keringanan untuk ibunya. Tapi lebih baik, agar kepolisian menerapkan Restorative Justice untuk keduanya agar kedua orang tua bayi itu bisa merawatnya dengan baik. Sang ayah bisa bekerja untuk menafkahi ibu dan anak,” harapnya. (DN)