SIMALUNGUN | BERITA A1
Beredar informasi terkait adanya pungutan liar (Pungli) terkait pengurusan surat tanah di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Menanggapi hal tersebut, Camat Bandar, Tagon M Sihotang membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa saat ini di Kecamatan tidak ada lagi kepengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Ditemui di Kantor Lurah Perdagangan I, Jalan Gereja, Kecamatan Bandar, Rabu (09/08/2023) siang. Tagon mengatakan bahwa benar ada permohonan untuk penandatanganan Surat Tanah atas nama Suhendrik yang akan meminta tandatangannya. Saat itu, ia menyarankan agar berkas diserahkan terlebih dahulu kepada Kasi Pemerintahan agar dilakukan pengecekan.

“Benar ada warga yang meminta tandatangan, tapi saya tegaskan bahwa di kantor camat tidak ada penerbitan SKT, karena kecamatan bukan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Makanya semalam sempat saya arahkan supaya ke Notaris atau ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Tagon.
Ia juga mengatakan bahwa saat itu si pemohon sempat membawa amplop yang diduga berisi uang. Hanya saja ia tolak karena di Kecamatan tidak ada kepengurusan SKT hanya sebatas pendaftaran. “Soal isinya (amplop tersebut, red) memang gak tau. Karena memang sudah lama di kecamatan tidak ada lagi penerbitan SKT,” kata mantan Camat Raya ini.
Ia menyayangkan adanya informasi terkait pungli yang tak pernah ia lakukan. Ia berharap agar masyarakat faham bahwa memang di kecamatan tidak ada kepengurusan SKT. “Kalau mau membuat sertifikat tanah sebaiknya langsung ke BPN karena mereka yang berhak, surat yang diajukan ke BPN juga tak perlu ditandatangani camat, tandatangan pangulu atau kepala desa saja sudah cukup, asal ada alas hak tanah yang dimaksud,” jelas dihadapan beberapa awak media. (DN)