SIMALUNGUN | BERITA A1
Ratusan wastafel cuci tangan yang ada di belakang Kantor Uji KIR Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Jalan Asahan, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun sepertinya dibiarkan mangkrak. Pada tahun 2021 lalu, Badan Pengawasan Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa Pemkab Simalungun telah melakukan pemborosan anggaran pengadaan wastafel cuci tangan tersebut.
Informasi yang berhasil dikumpulkan awak media beberapa pekan terakhir, berdasarkan surat BPKP Nomor : LHA -353/PW02/3.2/2021 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Penggunaan Belanja Tak Terduga Pemkab Simalungun periode 1 Januari s/d 25 April 2021 menyebutkan bahwa pengadaan wastafel berpotensi mengakibatkan pemborosan keuangan daerah.
Dalam rincian hasil pemeriksaan BPKP tersebut, harga satuan per unit wastafel cuci tangan tersebut cukup besar yakni senilai Rp 3.905.000,- per unitnya. Harga ini sangat fantastis, bila dikalikan dengan banyaknya wastafel yang mangkrak dan dibiarkan begitu saja di gudang. Lebih dari 300-an wastafel dibiarkan mangkrak di gudang. Bila dikalikan 300XRp 3.905.000,- = 1.171.500.000,-.
Roganda Sihombing, Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun yang dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan BPKP tersebut enggan memberikan tanggapannya atas pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya. Sementara itu, Resman Saragih, Kepala BPBD yang dihubungi melalui pesan WhatsApp juga tidak memberikan tanggapan apapun. (DN)