SIMALUNGUN | BERITA A1
Lapas Kelas IIA Pematang Siantar berperan dalam pengurangan korban penyalahgunaan Narkotika, Lapas Kelas IIA menggelar Rehabilitasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (14/04/2023). Kegiatan ini juga sesuai dengan Surat Keputusan DirjenPas Kemenkumham RI Nomor PAS-2018.PK.06.05 Tahun 2022.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kalapas Kelas IIA Siantar, M Phitra Jaya Saragih yang diwakili oleh Kasi Binadik, Erwin Siregar beserta jajaran di Aula Rehabilitasi Lapas. Kegiatan itu dihadiri juga Ketua PMK Kota Pematang Siantar, perwakilan dari Kejari kota Pematang Siantar, perwakilan dari Kapolres Siantar, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Siantar, perwakilan dari Dinas Sosial Kota Pematangsiantar dan perwakilan dari BNN Pematang Siantar.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan tertib dan penuh antusias dari peserta Rehabilitasi. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan penjelasan kepada WBP akan bahaya dan dampak narkoba. Rehabilitasi sangat bermanfaat bagi WBP itu sendiri, sehingga ketika mereka mampu terlepas dari ketergantungan dan akan berdampak luas bagi keluarga, masyarakat terutama bagi diri sendiri.
Erwin Siregar yang di dampingi KPLP Raymon Andika Girsang menghimbau kepada seluruh peserta Rehabilitasi untuk tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas sehingga kegiatan Rehabiltasi dan program pembinaan lainnya tetap dapat berjalan dengan baik, sehingga hak-hak WBP yang lain dapat diberikan secara maksimal. (DN)