SIMALUNGUN | BERITA A1
Sikap tegas diambil oleh pihak Perkebunan PTPN III Kebun Bangun setelah tanaman kelapa sawit yang baru ditanam beberapa waktu lalu dirusak oleh sejumlah orang yang menginginkan lahan milik perusahaan BUMN ini. Hal ini pertama kali diketahui pada Sabtu (21/01/2022) lalu oleh karyawan perkebunan yang melakukan perawatan tanaman.
Puluhan pohon kelapa sawit yang baru ditanam diduga sengaja di rusak oleh penggarap yang selama ini ingin menguasai lahan tersebut, akibat kejadian itu pihak PTPN III Kebun Bangun mengalami kerugian hingga Rp 28 juta. Setelah menemukan hal tersebut, menejemen PTPN III pun akhirnya mengambil sikap tegas dengan melaporkan hal tersebut ke Polres Siantar. Sesuai nomor Laporan STTPL/B/29/I/2023/SPKT/Res P Siantar/Sumut, Joni Siswanto mewakili perusahaan membuat laporan tersebut.
Ditemui di kantornya, Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/01/2023) siang, Joni menyebutkan bahwa hal ini terpaksa dilakukan pihak perkebunan karena kerusakan yang ditimbulkan cukup besar sehingga perusahaan mengalami kerugian materil yang besar. “Sebelumnya ada sekuriti yang melaporkan penggarap karena diduga sengaja menyiramkan bensin ke kaki sekuriti,” kata Joni.
Ia menambahkan, Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III Kebun Bangun adalah aktif sesuai dengan surat BPN Siantar dan lahan di Afdeling IV, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar memang peruntukannya adalah pertanian dan perkebunan sesuai dengan RTRW Kota Siantar.
“Kemarin pihak Pemko Siantar menyatakan bahwa lahan PTPN III itu sudah sesuai RTRW Kota Siantar, BPN pun sudah memberikan pernyataan bahwa status HGU PTPN III di Afdeling IV itu aktif dan sah. Tak ada alasan masyarakat itu ingin menguasai lahan milik negara ini,” jelas pria yang tinggal di Kecamatan Gunung Malela ini.
Ia berharap pihak Polres Siantar bisa mengambil sikap tegas dan bisa mengusut kasus ini hingga selesai. (DN)