SIMALUNGUN | BERITA A1
Polres Simalungun terus melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Tak hanya pengguna, para bandar tak luput jadi target polisi. Pada Selasa, (02/08/2022) siang, Sat Narkoba kembali menangkap pengedar sabu di Gang Subur, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, membenarkan informasi penangkapan tersebut. Pria berinisial RS (33) alias Eheng warga Gang Sehat, Lingkungan VII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok berhasil diringkus.
“Dari tangan Eheng, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat brutto 3,09 gram, 1 Handphone Android merk Vivo, uang hasil penjualan sejumlah Rp 100 ribu,” kata Kasat Narkoba.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Eheng, dari keterangnya bahwa sabu tersebut diperoleh dari pria di daerah Perdagangan. Saat dilakukan pengembangan, pria yang dimaksud Eheng tidak ditemukan.
“Eheng bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Adi. (DN)