Tangkap Pemain Narkoba di Raya Kahean, Sat Narkoba Bentuk Tim Gabungan

0
137

SIMALUNGUN | BERITA A1

Polres Simalungun harus membentuk tim gabungan yang terdiri dari Sat Narkoba Polres Simalungun dan Unit Reskrim Polsek Raya Kahean. Hal ini dilakukan karena penggrebekan di lokasi yang berbeda dan masuk jaringan peredaran narkoba.

Iklan
Iklan

Informasi yang dihimpun, penangkapan itu terjadi pada Selasa (13/06/2023) siang. Sat Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Raya Kahean menggerebek sebuah gubuk di Huta III Lama, Nagori Ambrokan, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Di sana polisi mendapati 2 orang pelaku yakni Junpikarson Damanik alias Jun (39) dan Jonaspen Damanik alias Landit (42) keduanya merupakan warga setempat.

Dari tangan Jun polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 set bong dan kaca pirex yang di dalamnya berisi sabu dengan berat Brutto 1,18 gram. Dari Landit diamankan barang bukti 13 paket sabu, 1 HP Android dan uang hasil penjualan sabu.

Dari keterangan 2 pelaku tersebut, polisi pun melakukan pengembangan dan di hari itu juga polisi akhirnya mendapatkan 1 nama yang diduga sebagai bandar. Polisi pun bergerak cepat dan menggerebek sebuah rumah di Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean. Di sana polisi mengamankan Wandri Batsen Sinaga alias Kenen (48) dari rumahnya polisi menyita barang bukti berupa 1 set bong berisi sabu seberat 1,21 gram, HP Android serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 500 ribu.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan ini dan ini merupakan komitmen Polres Simalungun untuk memberantas peredaran narkoba. “Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada pihak kepolisian,” katanya.

Saat ini ketiga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Simalungun bersama barang bukti yang diamankan di lokasi penangkapan. (DN)