Tangkap Pengedar Narkoba, Sat Narkoba Terima Apresiasi dari Pangulu

0
277

SIMALUNGUN | BERITA A1

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus pengedar sabu berinisial SS alias Sahnan (66) di rumahnya yang terletak di Huta I, Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis (06/01/2022) sekira pukul 07.00 WIB.

Iklan
Iklan

Awalnya masyarakat Nagori Bahal Batu melaporkan dugaan adanya seorang laki-laki mengedarkan narkoba di Bahal Batu. Selanjutnya, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik II IPTU Rudi Hartono menggerebek rumah itu dan menangkap Shanan.

Tim Opsnal menggeledah badan dan rumah itu kemudian menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu berat kotor atau bruto 2,56 gram di kantong celana sebelah kanannya dan 1 unit Handphone (Hp) merk Stawberry.

Shanan mengaku Shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara. Pelaku Shanan dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

“Pelaku sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH.

Sementara itu Pangulu Nagori Bahal Batu, Azis Manurung menyampaikan terimakasih kepada Polres Simalungun yang sudah menangkap sudah pengedar narkoba yang ada di Nagori Bahal Batu. Ini membuktikan komitmen yang tinggi Bapak Kapolres Simalungun dalam memberantas narkoba.

“Kami atas nama Pemerintah Nagori Bahal Batu berterimakasih kepada Bapak Kapolres Simalungun, Kasatres Narkoba dan Kanit Idik. Kepada masyarakat Nagori Bahal Batu apabila ada mendengar dan melihat peredaran narkoba agar melaporkan kepada kami supaya kami melaporkan ke pihak Kepolisian,” katanya.(rel/DN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here