Terekam saat Mencuri di Rumah Dokter, Pelaku Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Bangun

0
194

SIMLAUNGUN | BERITA A1

Aksi pelaku pencurian di rumah milik dokter terekam kamera pengawas (CCTV, red). Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk melalui jendela dan berhasil menggasak sejumlah barang berharga yang nilainya mencapai Rp 120 juta.

Iklan
Iklan

Informasi yang dihimpun, Jumat (10/03/2023). Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (28/08/2022) lalu di rumah milik dr Januar HM Sitorus (51) warga Jalan Ragi Pane, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban melaksanakan ibadah di Gereja.

Setibanya kembali ke rumah, korban melihat rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga seperti 1 unit Laptop merek HP, 1 unit Laptop merek ASSUS, 1 unit Ipad merek Apple, 1 unit HP IPhone 1 unit power bank merk UNEED warna hitam, 5 jam tangan diantaranya merek Gucci 2 unit, merek Aiger 1 unit, Michael Cors 1 unit dan Seiko 1 unit sudah hilang dari tempatnya yang nilainya mencapai Rp 120 juta.

Kemudian, korban yang merasa dirugikan melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangun guna mencari pelaku pencurian itu.

Unit Reskrim Polsek Bangun yang terus melakukan penyelidikan dan pada Kamis (09/03/2023) siang, di Simpang Obor, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, pelaku utama pencurian tersebut berhasil diamankan. Semula pelaku menolak untuk mengakui perbuatannya, setelah dilakukan pencocokan dengan rekaman CCTV pelaku yang diketahui bernama Rahmadana alias Dana (40) warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar akhirnya mengakui perbuatannya.

Dari keterangan pelaku, polisi mendapati identitas dua rekannya. Kemudian polisi menangkap Danar Estati (36) warga Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar yang bertugas mengantar jemput Dana ke rumah korban.

Selanjutnya polisi juga berhasil menangkap Aldyno alias Aldy (38) warga Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar. Aldy berperan sebagai penjual barang curian. Dari hasil pencurian itu, Aldy memperoleh imbalan sebesar Rp 200 ribu, sementara Danar mendapatkan imbalan Rp 1 juta.

Kapolsek Bangun, AKP LS Gultom membenarkan penangkapan tersebut dan pihaknya sudah menahan para pelaku di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Sektor Bangun untuk proses hukum lebih lanjut. (DN)