SIMALUNGUN | BERITA A1
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/30/VIII/2023/SEK-DOPAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, Selasa (29/08/2023). Kini para pelaku yang berjumlah 3 orang sudah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, membenarkan adanya informasi tersebut. Kasat menjelaskan, korban bernama Faisal Ridwan yang merupakan karyawan CV Raja Sarana Perkasa, pada Senin (07/08/2023) pagi, di Mess CV Raja Sarana Perkasa, di Jalan Lintas Siantar-Prapat, Dusun Marihat, Huta Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun 1 unit mobil pickup L300 BK 8925 FV yang sebelumnya diparkirkan di depan mess telah hilang.
Faisal yang mewakili perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polsek Dolok Panribuan. Dari laporan korban, Unit Jatanras Polres Simalungun mulai melakukan penyelidikan dan pada Kamis (31/08/2023) para pelaku pencurian berhasil diamankan dari persembunyian.
F (42) warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan diamankan di Jalan Tanjung Balai, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kota Medan. Dari pengakuan F, polisi kembali mengejar rekan F yang sedang bersembunyi. Alhasil, polisi menangkap rekan lainnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Melati,Sei Mencirim, Kelurahan Sunggal Kanan 2 rekan F yang berhasil diamankan yakni IR (45) warga Kecamatan Tigan Derket, Kabupaten Karo, M (46) warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Sementara dari pengakuan pelaku yang sudah diamankan, masih ada 2 rekan mereka yang juga terlibat, hanya saja polisi belum berhasil meringkus keduanya karena keduanya diduga sudah melarikan diri. Dua rekan yang menjadi buron yakni R (25) dan B (25) warga Kota Medan.
“Pelaku yang ditangkap telah mengakui perbuatannya, saat beraksi mereka mengendarai mobil Avanza warna putih dengan No. Polisi BK 1196 WL yang juga turut kita amankan sebagai barang bukti, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan ada 2 buah Kunci Letter ‘T’, 5 buah anak kunci T, 1 helm proyek CV.Raja Sarana Perkasa, 2 buah rompi proyek, dan beberapa alat lainnya,” tutup Kasat Reskrim, Jumat (01/09/2023) pagi. (DN)