SIMALUNGUN | BERITA A1
Unit Polsek Perdagangan meringkus 4 pria yang terlibat dalam pengedaran sabu dan ganja. Dari keempat tersangka polisi menyita 3,17 gram sabu dan 50 gram ganja yang sebelumnya disembunyikan para pelaku di sebuah rumah di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan membenarkan adanya informasi tersebut keempat tersangka yang diamankan berinisial ET (41) alias Gogon, ML (33) alias Madot, keduanya merupakan warga Suka Rame Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar sedangan tersangka lainnya yaitu OJ (42) warga Kelurahan Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, serta HN (42) warga Dusun XIII Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kediaman Gogon. Setelah proses pengintaian, tim berhasil mengamankan keempatnya dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran tersebut.
“Dalam melakukan penangkapan, tim berhasil mengamankan keempat pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu, ganja, bong, dan sejumlah uang tunai,” kata Kapolsek seraya mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Oktober 2023, kemarin.
Dari kediaman Gogon, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,17 gram, ganja dengan berat brutto sekitar 50 gram, bong, dan uang tunai sebesar Rp. 1.013.000,-.
Sementara dari Madot, polisi menyita ganja dengan berat brute 250 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Dia juga ditemukan memiliki uang tunai senilai Rp. 1.325.000,-.
Sedangkan dari OJ dan HN, Polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,79 gram dan sabu seberat 1,15 gram. Para tersangka dan barang bukti kini berada di Polsek Perdagangan dan akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. (DN)