PEMATANG SIANTAR | BERITA A1
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar menangkap 2 pelaku pencurian kursi besi di Jalan WR Supratman, Lapangan Merdeka, Kota Siantar, Rabu (25/01/2023) siang. Video kedua pelaku dikejar sejumlah pemuda viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku bernama Hendriko Simanjuntak alias Ompong alias Kucing (25) warga Jalan Pisang, Gang Bersama, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar sudah status residivis kasus pencurian dan Dicki Tambunan alias Kembar (20) warga Jalan Batongguran, Lorong 7, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH menyampaikan terungkapnya aksi pencurian itu setelah viral di media sosial, video yang berdurasi 19 detik beberapa pemuda berboncengan mengendarai sepeda motor mengejar kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor jenis bebek membawa kabur satu buah bangku besi yang diduga hasil curian pada Selasa 24 Januari 2023 dini hari sekira pukul 00.00 WIB dipinggir Jalan WR Supratman.
Saat aksi pengejaran tersebut kedua pelaku terjatuh dari atas sepedamotor. Namun, beberapa pemuda yang mengejar tersebut malah meninggalkan kedua pelaku sehingga kedua pelaku kabur dengan meninggalkan barang bukti satu buah bangku besi tersebut.
Atas kejadian tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Siantar telah dirugikan dengan perbuatan yang mengambil atau mencuri Fasilitas Umum Pemerintah Kota Siantar sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Siantar agar peristiwa tersebut dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Menerima laporan viralnya video aksi pengejaran kedua pelaku dan adanya laporan pengaduan pelapor Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 25 januari 2023 pukul 10.00 Wib Kanit Jahtanras IPDA Lizar Hamdani bersama Tim Opsnal mendapat informasi bahwa Hendriko Simanjuntak alias Kucing berada di jalan Rakuta Sembiring.
Mendengar informasi tersebut Kanit bersama Tim Opsnal langsung menangkap Kucing, saat dialkukan interogasi Kucing mengaku melakukan pencurian bangku besi tersebut bersama Kembar dengan cara menggoyang-goyang bangku dari dudukannya hingga terlepas dari bautnya selanjutnya membawa bangku besi tersebut menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon tanpa nomor plat.
Dengan waktu bersamaan, petugaa berhasil meringkus Kembar sedang mengamen di Pajak Parluasan, Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha tanpa kap body dan tanpa nomor polisi warna hitam serta baju kaos warna hitam yang digunakan pelaku Kembar.
Kedua pelaku, sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 365 KUHPidana. (DN)