PEMATANG SIANTAR | BERITA A1
DPRD Kota Siantar sepakat menggunakan Hak Angket untuk melakukan penyelidikan atas Surat Keputusan Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi Pemko Siantar, tanggal 2 September 2022 lalu yang dinilai menyalahi kewenangan.
Setelah melakukan Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga, Senin (30/01/2023) siang. DPRD Siantar sepakat membentuk tim hak angket yang Diketuai Suandi Sinaga, Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan anggota Hendra Pardede, Suwanto Pakpahan, Tongam Pangaribuan, Imanoel Lingga, Baren Alijoyo Purba, Netty Sianturi dan Rizky Sitorus.
Ketua Panitia Hak Angket, Suandi Sinaga mengatakan akan bekerja selama 16 hari ke depan untuk melakukan penyelidikan terkait pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jabatannya sesuai surat keputusan wali kota. “Kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan berkonsultasi dengan KASN, Provinsi Sumatera Utara, dan Pemko Siantar. Kita akan panggil orang-orangnya terkait hak angket ini,” katanya.
Pihaknya menilai, untuk penentuan karir ASN ada poin-poin yang harus diambil. Baik usulan, penilaian atasan, assesment dan kinerja ASN tersebut. “Bukti permulaan yang kita temukan, adanya laporan ASN yang dirugikan, juga hasil monitoring pengawasan DPRD tentang apa yang terjadi di Kota Siantar ini, diduga ada pelanggaran,” katanya seraya mengatakan optimis dengan hasil Angket. (DN)