Warga Kemomong Diamankan Sat Narkoba dari Rumahnya Waktu Tunggu Pembeli

0
512
Warga Kemomong Diamankan Sat Narkoba dari Rumahnya Waktu Tunggu Pembeli

SIMALUNGUN | BERITA A1

Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria di sebuah rumah di Desa Hamumung (Kemomong), Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (11/01/2024) siang. Selain seorang pria, Unit Opsnal juga mengamankan barang bukti berupa 8,80 gram sabu.

Iklan
Iklan

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di rumah tersangka, personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan. Pada saat pengintaian, petugas melihat seorang pria dewasa dengan inisial N (45) yang berdiri di dalam dapur rumah menunggu pembeli. “Tersangka kemudian berhasil diamankan dan mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” kata Kasat.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan didampingi oleh kepala desa setempat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang meliputi 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,80 gram, 1 unit hp android merk Oppo, 1 dompet corak hitam putih, dan 1 dompet berisi uang sebanyak Rp. 1.130.000,-.

Selain itu, barang bukti yang juga berhasil ditemukan di lokasi, termasuk 1 tas sandang yang berisi 2 unit timbangan digital, 1 bola berisi plastik klip kosong dan 1 gunting.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Status N audah tersangka dan masih kita dalami kasusnya untuk pengembangan. Kami (Sat Narkoba, red) berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” jelas perwira 3 balok emas ini mengakhiri, Selasa (16/01/2024). (DN)