SIMALUNGUN | BERITA A1
Anggota Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus terduga bandar narkoba di Nagori Dolok Sinumbah (Dosin), Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah milik kediaman pelaku LA (43).
Penangkapan itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut LA sering menjual narkoba. Selanjutnya, petugas didampingi aparat desa, melakukan penggrebekan pada sebuah rumah dan benar saja, di dalam rumah itu ditemukan LA dan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu seberat 1,98 gram, 1 bungkus rokok merk UNION, 1 bundel plastik klip kosong, 1 unit HP Android merk Realme, uang tunai sejumlah Rp 100 ribu.
Dari interogasi yang dilakukan petugas, LA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria di sekitar Simpang Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Upaya pengembangan dilakukan, namun upaya tersebut gagal.
AKP Adi Haryono, Kasat Narkoba Polres Simalungun, membenarkan penangkapan itu dan pihaknya sudah membawa pelaku ke Mapolres Simalungun untuk proses pemeriksaan.
Terpisah, Pangulu Nagori Dolok Sinumbah, Rizal Panjaitan mengucap terimakasih atas atensi pihak Polres Simalungun untuk menangkap warga yang terlibat peredaran narkoba di daerah yang dipimpinnya. “Kami Pemerintah Dolok Sinumbah sangat mendukung dan bersinergitas dalam memberantas narkoba di Nagori Dolok Sinumbah, tanpa pandang bulu, tidak memandang siapapun. Terimakasih kepada jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun komitmen dalam memberantas narkoba,” ucap Rizal. (DN)