SIMALUNGUN | BERITA A1
Wel Fredik Tampubolon (31) Warga Kampung Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun, Selasa (26/07/2022) sekira pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Tempel.
Wel ditangkap usai polisi mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Polisi kemudian melakukan penggrebekan dan berhasil menemukan Wel serta barang bukti sabu yang sudah dimasukkan ke dalam kaca pirex (Bong, red) untuk dikonsumsi. Selain sabu siap pakai, polisi juga menemukan 1 bal plastik klip kosong, pipet kecil yang sudah diruncingkan.
Kemudian, dari keterangan Wel, polisi mendapatkan nama Agung Prasetyo (29) warga Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela. Malam itu juga, polisi memburu Agung, dan berhasil meringkus Agung bersama barang bukti berupa sabu seberat 12,83 Gram, uang, timbangan digital, HP dan plastik klip kosong.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan kedua pelaku. Saat ini pihaknya sudah menahan keduanya di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun dan mengamankan barang bukti.
Dari keterangan yang berhasil diperoleh di sekitaran Kecamatan Gunung Malela, Wel merupakan bandar narkoba yang kegiatannya sudah sangat meresahkan masyarakat. Dari keterangan warga, sudah beberapa kali warga melihat polisi ‘memburu’ Wel, namun tak pernah berhasil. Namun, upaya polisi tidak sia-sia dan kini terduga bandar narkoba asal Gunung Malela ini telah mendekam di Sel Tahanan. (DN)