Plt. Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Di Pemerintah Kota Pematangsiantar

0
513

PEMATANGSIANTAR | BERITA A1

Plt.Wali Kota Pematangsiantar Ibu Susanti Dewayani, Sp.A saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar menyampaikan bahwa:

Iklan
Iklan

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 6 Huruf B, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas melakukan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sehubungan dengan peraturan tersebut diatas KPK menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Kota Pematangsiantar. Pada kesempatan ini telah hadir bersama kita Tim KPK yang akan memberikan arahan dan paparan pencegahan korupsi dan penyelamatan aset dan keuangan daerah.

Adapun 8 (delapan) area intervensi oleh KPK yang menjadi fokus utama pada Pemerintah Daerah yaitu :
1. Perencanaan dan Penganggaran APBD
2. Pengadaan Barang Dan Jasa,
3. Perizinan
4. Apip (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),
5. Manajemen ASN
6. Optimalisasi Pajak Daerah,
7. Manajemen Aset Daerah
8. Tata Kelola Dana Desa (Daerah Kabupaten).

Progress keberhasilan Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar terhadap 7 area intervensi oleh KPK yakni:

  1. Perencanaan dan Penganggaran APBD dengan tingkat keberhasilan sebesar 97.4%
  2. Pengadaan Barang dan Jasa dengan tingkat keberhasilan sebesar 99,1%
  3. Perizinan dengan tingkat keberhasilan sebesar 91,6%
  4. Kapabilitas APIP dengan tingkat keberhasilan sebesar 65,8%
  5. Manajemen ASN dengan tingkat keberhasilan sebesar 77,6%
  6. Optimalisasi pajak daerah dengan tingkat keberhasilan sebesar 87,5%
  7. Manajemen aset daerah dengan tingkat keberhasilan sebesar 97,2%.

Pada kesempatan ini, untuk memperlancar tugas tim KPK, saya mengajak pejabat terkait agar betul-betul memperhatikan dan memahami arahan yang akan disampaikan oleh tim KPK. Kiranya akan mengurangi resiko dan potensi korupsi di daerah serta menambah wawasan kita bagaimana mengelola Keuangan dan Aset Pemerintah Daerah agar kita tidak tejebak kedalam tindakan korupsi.

Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Budi Utari, AP dalam paparannya menyampaikan,

“Dalam rangka mendorong Implementasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi melalui aplikasi Jaga.id melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), dengan ini Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui admin MCP telah melakukan pengisian dokumen, penginventarisir dan penginputan data pelaporan kelengkapan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Kota Pematangsiantar Tahun 2021 yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan 7 (tujuh) Area Intervensi dengan 31 Indikator dan 64 Sub Indikator dengan progress Pencapaian penginputan secara otomatis melalui aplikasi jaga.id – KPK yaitu sebanyak 100% telah terjawab (terinput), namun keseluruhan hasil penginputan dokumen melalui Verifikasi oleh Tim Verifikator KPK

Pada tanggal 17 Februari 2022 Korsubgah KPK merilis Capaian MCP Nasional dan Kab-Kota di Propinsi Sumatera Utara dengan progress keberhasilan Pemerintah Kota Pematangsiantar terhadap 7 Area Intervensi KPK yakni:

a .Perencanaan dan Penganggaran APBD dengan tingkat keberhasilan sebesar 97.4%.

b. Pengadaan Barang dan Jasa dengan tingkat keberhasilan sebesar 99,1%

c. Perizinan dengan tingkat keberhasilan sebesar 91,6%.

d. Kapabilitas APIP dengan tingkat keberhasilan sebesar 65,8%

e. Manajemen ASN dengan tingkat keberhasilan sebesar 77,6%.
f. Optimalisasi Pajak Daerah dengan tingkat keberhasilan sebesar 87,5%

g. Manajemen Aset Daerah dengan tingkat keberhasilan sebesar 97,2%.

Dengan Total Nilai Capaian Pemerintah Kota Pematangsiantar 88,67% dan memperoleh peringkat ke 3 (tiga) se – Provinsi Sumatera Utara. Namun terjadi penurunan nilai dibandingkan dengan Tahun 2020 yakni selisih penurunan -3,47% dan ini menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar pada Tahun 2022. Adapun upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam rangka Peningkatan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kota Pematangsiantar sesuai dengan intervensi yang ditargetkan oleh KPK RI adalah

  • Sertifikat Aset / Barang Milik Daerah Penyelamatan Aset/ Barang Milik Daerah
  • Penyerahan PSU oleh Developer ( Pengembang Perumahan )
  • Serah Terima PSU oleh pengembang kepada Wali Kota Pematangsiantar, Penyerahan Plakat dan Penyerahan Sertifikat dari BPN ke
    Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Hadir pada acara tersebut :

Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Budi Utari,AP.

Para Asisten dan Staf Ahli Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar.

Direktur Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar Zulkifli Lubis.

Kepala Kantor BPN Kota Pematangsiantar.

Pimpinan Bank Sumut Cabang Pematangsiantar

Pengembang Perumahan Pesona Banten Residen Surianto Purba dan Permata Hijau Permai 3 Menai Edwardus Tarigan.

Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Para Kabag dan Camat Se-Kota Pematangsiantar. (Rel/Nai)