DPRD Simalungun Akan Lakukan RDP soal Pengutipan di Dinas Pendidikan

0
781

PEMATANGSIANTAR | BERITA A1

Banyaknya pengutipan di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun membuat masyarakat resah. Bahkan, para orang tua siswa merasa terbebani dengan banyaknya pengutipan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini. DPRD Kabupaten Simalungun akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan untuk membahas permasalahan yang terjadi saat ini.

Iklan
Iklan

Informasi yang dikumpulkan, SMP Negeri 1 Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, mematok biaya untuk perpisahan dan karya wisata hingga Rp 400 ribu per siswa dimana jumlah siswa kelas IX (9,red) sebanyak 212 siswa. Bila dijumlahkan kutipan untuk karya wisata tersebut mencapai Rp 84 juta lebih.

Selain uang perpisahan, beberapa sekolah juga mematok biaya pembelian baju dengan motif corak khas Simalungun dengan harga Rp 120 ribu, uang pembelian seragam olahraga Rp 120 ribu dan uang penebuaan ijazah sebesar Rp 100 ribu bahkan beberapa sekolah ada yang mematoknya lebih.

Menanggapi permasalahan yang terjadi saat ini, Andre Andika Sinaga, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun yang dihubungi melalui selularnya, Sabtu (30/04/2022) siang mengatakan kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan sekolah terkait pengutipan kepada siswa sangat memberatkan orang tua, dimana saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih.

“Menurut saya kebijakan yang dilakukan kepsek di SMP N 1 Gunung Malela tersebut sangatlah kurang bijaksana, dimana beliau mematok dana 400 ribu persiswa untuk biaya perpisahan ataupun untuk berkarya wisata. sama-sama kita ketahui bahwa covid belum sepenuhnya hilang dari tengah tengah kita saat ini, disamping itu perekonomian masyarakat yang belum pulih total diakibatkan dampak covid 19 itu sendiri masih sangat kita rasakakan dampaknya. Tetapi keputusan Kepsek tersebut malah melakukan kutipan yang dimaksud diatas yang mungkin akan memberatkan bagi sebagian besar orgtua/wali siswa siswi yang bersekolah ditempat itu. lagi pula landasan hukumnya dimana? apakah sudah sesuai musyawarah dengan orgtua/wali siswa siswi tsb? kalau belum, jangan coba coba bermain-main di dalam sekolah di Kabupaten Simalungun ini. karena didalam Permendikbud sudah diatur bahwa tidak ada pungutan apapun itu modusnya. jadi, jangan coba bermain-main,” kata Anggota Komisi IV DPRD Simalungun ini melalui aplikasi pesan singkat.

“Kemudian terkait pengutipan untuk biaya baju batik Rp 120 ribu baju olahraga Rp 120 ribu dan biaya ijazah Rl 100 ribu, menurut saya jelas sangat sangatlah tidak dibenarkan. Ini merupakan tindakan yang salah dan fatal sekali. karena dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. sudah jelas disana diterangkan. Tapi, yang saya cermati pihak sekolah malah mencari siasat pengondisian untuk melancarkan niatnya tersebut, agar bisa berkamuflase untuk menghindari Permendikbud tadi. Tapi, apapun itu ceritanya kalau “konteksnya diwajibkan dan ada jangka waktu dalam pembayarannya, maka itu mutlak adalah pengutipan dan itu tidak dibenarkan,” tambah Politisi Partai Demokrat ini.

Terkait kinerja Kepala Dinas Pendidikan, politikus muda ini mengatakan, Bupati Simalungun harus mengevaluasi kinerja Zocson M Silalahi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, mengingat banyak permasalahan yang terjadi di dunia pendidikan yang akan mencoreng nama baik Bupati Simalungun.

“Kinerja daripada Kadis Pendidikan ini yang sangatlah minim sekali, dan yang paling fatal akibatnya nanti adalah kepada generasi penerus kita yang akan tidak baik mutu dan kualitas pendidikannya jika yang memimpin kedinasan itu sendiri tidak mampu dalam bidangnya. Pilihlah yang berkompeten, karena ini sangat vital untuk dunia pendidikan anak bangsa. Jangan karena ada hal-hal pribadi kita asal mendudukkan seseorang untuk menahkodai satu kedinasan yang vital di pemerintahan ini. Belum lama menjabat, sudah banyak masalah, mulai dari praktik jual beli foto, tender buku pelajaran, jual beli pakaian seragam batik, baju olahraga, ijazah dan masih banyak lagi. Jadi, sudahlah diganti saja. masih banyak yang berkompeten untuk menduduki kursi tersebut,” katanya.

Menanggapi hal ini, DPRD Simalungun akan melakukan RDP dengan Dinas Pendidikan. “Kita langsung akan RDP dengan Dinas Pendidikan. Sudah diagendakan di komisi IV,” katanya mengakhiri. (DN)