PEMATANGSIANTAR | BERITA A1
Sesuai informasi yang diterima meja redaksi Berita A1 dari Humas Kominfo Kota Pematangsiantar 05/04/22, bahwa untuk pencapaian retribusi parkir, Jukir ( juru parkir ) setor langsung ke Kas Umum Daerah Kota Pematangsiantar.
Juru Parkir menyetor uang parkir langsung di PT. Bank Sumut Cabang Pematangsiantar dengan rekening atas nama Kas Umum Daerah Kota Pematangsiantar, Juru parkir juga dapat menyetor melalui mobile Banking yang dimilikinya.
Hal ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar untuk kelancaran dan memaksimalkan tercapainya setoran retribusi parkir sesuai dengan yang ditentukan berdasarkan SK Walikota Pematangsiantar Nomor 974/753/XII/WK-Thn 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penetapan Titik Lokasi Parkir dan Nilai Potensi Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Pematangsiantar Tahun 2022.
Dan untuk kelancaran penyetoran uang retribusi parkir tersebut, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar telah bekerjasama dengan PT. Bank Sumut Cabang Pematangsiantar, demikian disampaikan oleh Kadis Perhubungan Kota Pematang Siantar Dra. KARTINI BATUBARA, MM. (Rel/Nai)