SIMALUNGUN | BERITA A1
Unit Reskrim Polsek Parapat terus berupaya melakukan penertiban bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Terbukti, pada Sabtu (19/02/2022) sekira pukul 13.00 WIB, Sat Reskrim Polsek Parapat meringkus seorang bandar narkoba yang menjual narkoba di wilayah Parapat.
Informasi diperoleh, Minggu (20/02/2022). Pelaku diketahui bernama Roberto Raflesia V Siallagan (39) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Ia ditangkap berkat adanya informasi dari warga bahwa pelaku sering menjual narkoba di sekitaran Jalan Sisingamangaraja.
Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya meringkus Roberto dari rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 2 unit HP merk RealMe dan Samsung, 1 plastik asoy berisi Ganja, 8 paket ganja siap edar, 1 plastik klip sabu, 1 timbangan digital, mancis, sejumlah uang tunai dan plastik klip kosong.
Menurut Roberto kepada petugas, ia menjual narkoba kepada siapapun yang mau membeli. Sementara barang itu, diperolehnya dari pria dengan sebutan Kakak warga Kota Pematangsiantar.
Ipda Fritsel G Sitohang membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini pihaknya sudah menahan pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. Pelaku dikenakan pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (DN)