SIMALUNGUN | BERITA A1
Komisi IV DPRD Simalungun melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun untuk membahas permasalahan yang terjadi di Dinas Pendidikan akhir ini. Terkait pembelian seragam dengan ornamen Simalungun, DPRD meminta agar semuanya dikembalikan kepada penyediaan barang, pembatalan pembangunan gapura hingga dugaan penyekapan yang melibatkan kepala dinas.
Rapat yang dilaksanakan di ruang Komisi IV, DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Rabu (25/05/2022), DPRD meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan yakni Zocson M Silalahi agar menarik seluruh baju seragam dengan ornamen Simalungun serta mengembalikan uang siswa yang sudah terlanjur membayar melalui sekolah. “Harga, kualitas dan motif ornamen yang digunakan tidak sesuai dengan peraturan daerah. Jadi yang sudah terlanjur membayar, agar dikembalikan uangnya melalui sekolah,” kata Andre Andika Sinaga, Sekretaris Komisi IV DPRD Simalungun saat dihubungi melalui pesan digital.
Selain baju, DPRD juga menyoroti masalah pembangunan gapura yang akan dibebankan melalui Dana BOS. Pembangunan gapura sekolah itu sudah melanggar peraturan Permendikbud tentang pengelolaan Dana BOS dan telah disepakati bahwa tidak akan ada pembangunan gapura di sekolah. “Selain gapura, ada juga buku latihan menulis. Tapi masalahnya juga melanggar peraturan makanya kita sepakati untuk ditiadakan,” tambahnya.
Terkait dugaan penyekapan yang dialami kepala Dinas Pendidikan, DPRD Simalungun akan memanggil pihak lainnya yang diduga masih terlibat dengan kasus tersebut. “Kita akan melakukan RDP lanjutan, karena masih ada oknum lain yang ingin kita mintai keterangannya,” jelasnya seraya meminta kepala dinas untuk menindak kepala sekolah yang melakukan pungutan liar seperti, karya wisata, tebus ijazah dan honorer. (DN)