Perdagangan-Rudiansyah, S.E. selaku KTU BPPRD UPT Perdagangan (Samsat Perdagangan) yang juga merupakan unsur wakil ketua PC0216 KB FKPPI Kota Pematangsiantar menyarankan masyarakat agar memanfaatkan program pemerintah Provinsi Sumatera Utara “Relakasi Relaksasi PKB & BBNKB 2021 yang dimulai dari tanggal 25 Oktober 2021 sampai dengan 23 Desember 2021.
Dalam program tersebut masyarakat mendapat banyak keringanan diantaranya :
- Pembebasan Pokok PKB (bagi masyarakat yang tertunggak untuk tahun ke-3 dan seterusnya)
- Pembebasan BBNKB (untuk penyerahan kedua dan seterusnya)
- Pembebasan Sansi Administrasi / Denda PKB dan BBNKB
Hal ini sesuai dengan UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 Ayat 2 Huruf (b) (Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor)

Saat ditemui, Rudiansyah, S.E. juga menyarankan agar masyarakat dapat langsung datang ke kantor Samsat membawa persyaratan-persyaratan yang sesuai dengan kebutuhannya, yaitu :
- Pembebasan Pokok PKB (Syarat : Asli BPKB, Asli STNK dan Asli E-KTP)
- Pembebasan BBNKB (Syarat : Asli BPKB, Asli STNK, Asli E-KTP, Kendaraan)
- Pembebasan Sanksi Administrasi / Denda PKB dan BBNKB (Syarat : Asli BPKB, Asli STNK dan Asli E-KTP)