SIMALUNGUN | BERITA A1
Sat Res Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu, di pinggir jalan lintas Siantar-Seribudolok, Kecamatan Panei, Kabupatrn Simalungun, Jumat (18/02/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering melihat adanya transaksi jual beli narkoba di lokasi penangkapan.
Kata Kasi Humas, semula Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sudah meresahkan karena sering terlihat transaksi narkoba, menerima laporan tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kanit II Ipda Rudi Hartono untuk melakukan pemeriksaan.
“Sesampainya di lokasi, Tim melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 13.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berdiri di depan Hotel Raja sehingga tim langsung melakukan pemeriksaan,” ujar Kasi Humas.
Hasil dari pemeriksaan diketahui bahwa laki-laki tersebut berinisial NS (32) warga Jalan Medan, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, dari NS ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,54 gram, 1 unit HP Android merk Samsung dan uang tunai Rp 200 ribu,” jelas Ipda Arwansyah.
Dari hasil introgasi, ianya menerangkan bahwa diduga sabu tersebut adalah miliknya yang akan di jualnya kembali yang sebelumnya ia peroleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan depan sekolah SMP 6, Jalan Meranti, Kota Pematangsiantar.
Saat ini pelaku bersama dengan barangkuti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna pemeriksaan. “Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Simalungun,” kata Kasi Humas. (DN)