SIMALUNGUN | BERITA A1
Tiga pria harus berurusan dengan polisi, pasalnya tiga pria warga Margomulyo, Huta IV, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun tersebut diamankan karena sedang memiliki sabu dan ganja. Ketiganya diamankan di Simpang Afdeling-I Kebun Sifef, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela.
“Kita amankan tiga orang pria itu dari Sahkuda, mereka mengaku hendak mengkonsumsi sabu bersama-sama. Dari tangan salah satu pria yang berinisial SH (22) warga Margomulyo berhasil diamankan sabu seberat 0,25 gram,” ujar Ipda Rudi Hartono Kanit-II Sat Narkoba Polres Simalungun ketika dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).

Tiga pria tersebut, berinisial RA (20), SA (22) dan AS (20) yang merupakan warga Margomulyo. Ketiganya mengakui akan mengkonsumsi sabu yang baru dibeli dengan harga Rp 200 ribu itu dari seorang laki-laki di Simpang Serapuh.
Lebih lanjut Ipda Rudi Hartono menjelaskan, setelah ditemukan barang bukti sabu, tim masih melakukan pengembangan terhadap ketiga pria tersebut dan berhasil menemukan 1 bungkus plastik warna merah yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, dengan berat brutto 400 gram dari pengakuan RA sebelumnya disimpan di belakang sekolah swasta yang ada di kampung mereka sehingga tim langsung melakukan pengecekan dan berhasil menemukan barang bukti ganja tersebut, RA mengaku ganja tersebut sebelumnya dibeli dari seorang pria di kampung Serapuh.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan lebih dalam. “Ketiga pria tersebut dikenakan pasal 112 (1) dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara,” tandas Rudi. (DN)