SIMALUNGUN | BERITA A1
Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) melakukan kunjungan kerja untuk membahas masalah lahan yang saat ini dikuasai masyarakat sejak tahun 2004 silam di Kelurahan Gurilla dan Bahsorma, Kota Pematangsiantar. Dalam kegiatan itu, DPRD Sumut akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kelompok Tani Futasi dengan Perkebunan PTPN III Bangun selaku pemegang HGU yang sah.
Kunjungan kerja yang dilakukan di Toba Hall, Hotel Batavia, Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, Kamis (09/06/2022) itu merupakan tindak lanjut dari laporan Kelompok Tani Futasi kepada Komisi A DPRD Sumut beberapa waktu lalu. Dalam rapat itu, anggota Komisi A mengatakan permasalahan yang terjadi merupakan pembiaran yang dilakukan sejak masuknya penggarap ke lahan HGU PTPN III Kebun Bangun pada masa itu. Akan tetapi, kondisi ini juga harus diselesaikan mengingat lahan yang dikuasai merupakan lahan produktif milik PTPN III sesuai dengan surat HGU yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar, Nomor 1/Pematangsiantar seluas 126,59 hektar yang akan berakhir pada 31 Desember 2029 mendatang.
“Saya tidak mengaminkan kegiatan masyarakat di lahan itu karena tidak memiliki sejarah, baik budaya dan lainnya terkait lahan tersebut. Hanya saja, kenapa pihak PTPN tidak melakukan tindakan sejak masuknya penggarap. Kalau kita serahkan lahan itu untuk penggarap, itu tidak mungkin. Kalau mau diambil, masyarakat apa mau menyerahkan dana kepada Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Rudi Alfahri Rangkuti, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut ini.
Sementara itu, Rusdi Lubis mengatakan permasalahan lahan yang ada di PTPN adalah pekerjaan mafia tanah dan hal ini harus ada tindakan tegas kepada mafia tanah ini agar kedepannya tidak ada lagi mafia-mafia tanah yang menggarap aset negara. “Kalau ini dibiarkan, pasti ada penggarap lain. Setidaknya mafia ditangkap. Komunikasikan dengan direksi supaya permasalahan ini selesai,” kata Rusdi.
Pihaknya juga akan mengusulkan ke Kementerian BUMN supaya ada tindakan nyata agar menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi di lahan milik BUMN. “Kita akan usulkan ke kementrian supaya Direksi peduli terhadap penyelamatan aset dan harus diberikan award. Kalau ini tanggung penyelesaiannya, habis uang, capek dan pasti hilang aset ini. Dalam 9 tahun ini harus selesai dan jangan dibiarkan karena permasalahan akan menjadi contoh bagi yang lain (penggarap, red),” kata Wakil Ketua Komisi A yang juga Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumut.
General Menejer PTPN III Distrik Serdang 1 (Dser-1), Hadi Saputra mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan upaya penyelesaian secara persuasif dengan penggarap termasuk memberikan suguh hati (ganti rugi, red) kepada penggarap supaya mereka mau meninggalkan lahan yang selama ini digarap oleh mereka. “Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk memberikan suguh hati dan terkait akhir masa HGU, PTPN selalu memberikan informasi kepada siapapun karena sudah ada plang yang tertulis di areal perkebunan. Aset ini akan kami pertahankan, kami komitmen dari amanat yang diberikan kepada PTPN III. Kami tidak ingin ada bentrok,” kata Hadi.
Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut, M Andri Alfisah mengatakan akan memberikan fasilitas untuk melakukan RDP antara perkebunan dengan masyarakat penggarap serta stakeholder yang berkaitan. “Kita ingin masalah ini selesai dan prosesnya tidak perlu dengan kekerasan,” katanya dalam pertemuan itu. (DN)