FUTASI Akui Menggarap di Lahan HGU PTPN III Bangun

0
471

PEMATANGSIANTAR | BERITA A1

Ketua Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI) Jonar Sihombing membenarkan bahwa lahan yang saat ini di kuasai oleh sekitar 60-an Kepala Rumah Tangga di Afdeling IV, PTPN III Unit Kebun Bangun di Kelurahan Bahsorma dan Kelurahan Gurilla membenarkan bahwa lahan tersebut masuk ke HGU PTPN III Unit Kebun Bangun. Hal ini terungkap saat pihak PTPN III dan Forkopimda serta Jonar Sihombing saat melakukan pertemuan di Hotel Batavia, Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, Senin (14/02/2022) siang.

Iklan
Iklan

Dalam pertemuan itu, Jonar mengatakan bahwa benar lahan tersebut milik PTPN III. “Semua berkas yang disampaikan BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan PTPN III adalah benar. Kenapa benar, soal administrasi masyarakat pasti kalah,” kata pria yang mengaku Ketua FUTASI.

Ia menambahkan, pada tahun 2004 penggarap masuk ke lahan tersebut karena saat itu izin HGU PTPN III berakhir. “Kalau masalah administrasi perpanjangan ini perpanjangan itu, masyarakat tidak tahu. Menurut masyarakat, di areal Kota Pematangsiantar tidak layak lagi ada perkebunan. Itu makanya masyarakat berani masuk, karena itu dulu HGU PTPN IV kemudian diambil alih PTPN III dimana HGU-nya berakhir 2004,” tambahnya.

Menurutnya, pihak PTPN III sudah terlambat untuk menggusur masyarakat di sana karena roda perekonomian dan kegiatan sosial masyarakat sudah berjalan. “Bahkan bank sudah memberikan pinjaman masyarakat di sana. Juga sudah banyak komunitas-komunitas di sana,” jelasnya mengakhiri.

Menanggapi pernyataan Ketua FUTASI, penasehat hukum PTPN III, Ramces Pandiangan mengatakan sudah ada pendekatan secara persuasif dengan penggarap tetapi masyarakat di sana tak mau meninggalkan lokasi. “Kita sudah melakukan pendekatan persuasif bahkan memberikan tali asih (ganti rugi, red) kepada mereka. Tapi mereka tak mau. Kalau rumah ibadah yang ada, kita tidak akan bongkar. Hanya rumah hunian yang tidak diperbolehkan di areal itu,” kata Ramces, Selasa (14/02/2022) saat ditemui di Kota Pematangsiantar.

Ia menambahkan, upaya yang dilakukan PTPN III melakukan pertemuan dengan Forkopimda adalah untuk membahas penyelamatan aset negara. “Jelas, kita lakukan pertemuan adalah untuk menyelamatkan aset negara. Jadi, bila ada pelanggaran hukum. Maka hukum lah sebagai panglima tertinggi untuk penyelesaiannya.

Pada pertemuan sebelumnya, Forkopimda akan melakukan rapat tertutup dengan PTPN III untuk membahas penyelamatan Aset Negara ini. (DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini